Overview
SulawesiPos.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perhatian pada peran kebijakan di tingkat pimpinan kementerian dalam pengelolaan kuota haji.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai posisi Menteri Agama memiliki kewenangan strategis dalam penentuan kuota haji, sehingga penetapan tersangka terhadap eks Menag tersebut dinilai relevan untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Praswad, langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah tepat karena yang bersangkutan berada pada posisi kunci dalam proses pengambilan keputusan terkait kuota haji.
“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan status hukum tersebut dapat mengurangi potensi intervensi politik yang selama ini dinilai menghambat proses pengungkapan perkara.
“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelas Praswad.
Meski demikian, Praswad menegaskan penetapan tersangka tidak serta-merta menyelesaikan perkara, dan KPK perlu melanjutkan proses hukum secara konsisten.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” katanya.
Ia mendorong KPK untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk penahanan, pengembangan perkara, serta pelimpahan ke pengadilan guna memastikan akuntabilitas hukum.
“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Praswad juga menekankan pentingnya mengungkap dugaan jaringan atau sindikat yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji.
“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait.
Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi pemerintah kepada Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.