27 C
Makassar
18 January 2026, 19:13 PM WITA

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

Overview:

  • Arya Daru adalah diplomat Kemenlu yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Kosnya pada 8 Juli 2025.
  • Polda Metro Jaya resmi hentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru karena tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
  • Penyelidikan kasus ini masih berpotensi dilanjutkan jika terdapat fakta baru dalam kematian korban

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.

Keputusan penghentian ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian prosedur hukum dan gelar perkara yang mendalam.

“Iya, dihentikan. Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Jumat (09/01/2026).

Budi menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti yang disita, hingga hasil uji forensik.

Baca Juga: 
Rehabilitasi 98.000 Hektar Sawah Pascabencana di Sumatera, Mentan Amran: Ini Tanggung Jawab Negara

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau orang luar dalam peristiwa kematian korban.

“Dari barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, memang tidak ditemukan peristiwa pidananya,” tambahnya.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penemuan jenazah tersebut sempat menyita perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih lima bulan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan atau tindak kekerasan oleh orang lain.

Overview:

  • Arya Daru adalah diplomat Kemenlu yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Kosnya pada 8 Juli 2025.
  • Polda Metro Jaya resmi hentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru karena tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
  • Penyelidikan kasus ini masih berpotensi dilanjutkan jika terdapat fakta baru dalam kematian korban

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.

Keputusan penghentian ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian prosedur hukum dan gelar perkara yang mendalam.

“Iya, dihentikan. Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Jumat (09/01/2026).

Budi menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti yang disita, hingga hasil uji forensik.

Baca Juga: 
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau orang luar dalam peristiwa kematian korban.

“Dari barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, memang tidak ditemukan peristiwa pidananya,” tambahnya.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penemuan jenazah tersebut sempat menyita perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih lima bulan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan atau tindak kekerasan oleh orang lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/