LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono

LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.

Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).

Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

BACA JUGA: 
Sekjen PKS Muhammad Kholid: Kritik Itu Vitamin Demokrasi, Jangan Mudah Tersinggung

LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.

Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).

Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

BACA JUGA: 
Tompi Kritik Materi Stand Up Pandji di Netflix, Candaan Fisik Wapres Gibran Jadi Sorotan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru