Categories: News

LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan kritik terhadap diterimanya laporan polisi yang menyasar komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

LBH Jakarta menilai proses hukum terhadap karya seni tersebut bukan sekadar prosedur biasa, melainkan ancaman nyata bagi ruang demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan pada Jumat (09/01/2026), LBH Jakarta mencium adanya indikasi motif politik di balik pelaporan tersebut yang bertujuan untuk membungkam opini publik dan mengintimidasi seniman kritis.

“Kriminalisasi terhadap seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukumnya,” tulis LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

LBH Jakarta memperingatkan bahwa jika laporan terhadap Pandji terus diproses, hal ini akan menimbulkan dampak mengerikan berupa chilling effect atau ketakutan massal bagi warga negara untuk bersuara.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu fenomena self-censorship, di mana masyarakat secara mandiri menyensor pendapatnya karena takut akan pembalasan hukum.

Selain itu, LBH Jakarta menekankan beberapa poin krusial antaranya kegagalan reformasi Polri, ancaman pasal karet, serta risiko kerusuhan di masyarakat akibat tindakan represif.

Dalam siaran pers tersebut, LBH Jakarta mengeluarkan lima butir desakan, yaitu:

  • Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni;
  • Presiden RI dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  • Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana;
  • Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono;
  • Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.

LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.

Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).

Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: LBH Jakarta Mens Rea Pandji Pragiwaksono Stand up comedy