LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.
Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.
Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).
Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

