Sementara itu, masing-masing satu anak berasal dari Lampung, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, dan konseling sebagai bentuk intervensi awal.
Pemicu: Korban Bullying dan Paparan Konten Digital
Mayndra menjelaskan, salah satu faktor utama anak-anak bergabung dengan komunitas tersebut adalah pengalaman perundungan.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” ujar Mayndra.
Selain perundungan, faktor lain yang berperan antara lain ketidakharmonisan keluarga, kurangnya perhatian, akses gawai berlebihan, serta paparan video pornografi.
Kondisi tersebut membuat anak-anak menjadikan komunitas daring sebagai ruang pelarian.
“Karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” terang Mayndra.
“Anak-anak kita ini, mereka tidak menganut paham ini secara penuh atau total ya. Mereka hanya menjadikan ini sebagai inspirasi, dan tadi, rumah kedua bagi mereka,” lanjut dia.

