Berdasarkan beberapa riwayat hadits, disebutkan bahwa Nabi pernah berqunut selama sekian hari, lantas beliau meninggalkannya.
Selain qunut Subuh, terdapat pula qunut nazilah, yaitu doa qunut yang dibaca ketika umat Islam sedang menghadapi musibah, bencana, atau situasi genting.
Qunut nazilah dapat dibaca pada sholat wajib selain Subuh, baik oleh imam maupun sendiri.
Hukum Membaca Doa Qunut
Mayoritas ulama sepakat bahwa membaca doa qunut hukumnya sunnah.
Artinya, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan sholat.
Meski demikian, bagi makmum dianjurkan tetap mengikuti imam agar menjaga kekompakan dan kekhusyukan dalam berjamaah.
Doa qunut mengajarkan umat Islam untuk selalu menggantungkan harapan hanya kepada Allah SWT.
Di dalamnya terkandung nilai tawakal, keikhlasan, serta pengakuan bahwa segala ketentuan hidup berada dalam kuasa-Nya.
Membaca doa qunut juga menjadi pengingat bahwa manusia senantiasa membutuhkan petunjuk dan perlindungan Ilahi.

