SulawesiPos.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada prinsipnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan ketentuan lama.
Menurut Supratman, substansi pasal perzinaan dalam KUHP baru tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 284 KUHP lama, yang sejak awal mengatur tindak pidana perzinaan.
“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).
Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada perluasan pengaturan yang kini memasukkan unsur perlindungan anak. Jika pada KUHP lama perzinaan hanya menyasar pihak yang telah terikat perkawinan, maka dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan anak.
“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” jelasnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.
“Kedua-keduanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan Pemerintah berlangsung cukup dinamis hingga akhirnya disepakati rumusan dalam KUHP yang baru. Namun, secara substansi, ketentuan tersebut tidak mengubah kerangka hukum yang telah berlaku sebelumnya.
“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi,” imbuh Supratman.

