23 C
Makassar
18 January 2026, 22:37 PM WITA

Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Banyak Berubah, Perlindungan Anak Jadi Penekanan

Adapun perzinahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (tar)
Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

Adapun perzinahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (tar)
Baca Juga: 
Indonesia Swasembada Pangan, Stok Beras di Aceh Tinggi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/