SulawesiPos.Com- Mufti Agung Oman, Syekh Ahmad bin Hamad al-Khalili, menyuarakan kegelisahan nurani dunia ketika menulis di platform X (3 Januari 2026) bahwa peristiwa di Venezuela membuat akal sehat terperangah dan mempertanyakan apakah umat manusia telah kembali pada hukum rimba.
Ia secara terbuka mengecam serangan Amerika Serikat ke Venezuela serta penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya sebagai kejadian yang membungkam logika, sembari mempertanyakan ke mana perginya lembaga-lembaga internasional yang selama ini mengatasnamakan kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Dengan nada duka, al-Khalili menilai diamnya Dewan Keamanan PBB, organisasi hak asasi manusia, dan komunitas internasional sebagai tanda merapuhnya nilai kemanusiaan di hadapan kekuasaan, seraya mengucap kalimat istirja sebagai simbol kepasrahan moral.
Serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela terjadi pada Sabtu pagi, (3 Januari 2026), ketika ledakan mengguncang Caracas dan beberapa wilayah lain, disertai kepulan asap yang mengisi langit ibu kota.
Donald Trump secara terbuka mengakui peran Washington dalam operasi tersebut, yang menurut pemerintah Venezuela merupakan agresi militer terang-terangan dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam operasi itu, pasukan Amerika Serikat menculik Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, lalu membawa mereka ke New York dengan tuduhan “terorisme narkotika” yang langsung menuai kontroversi global.
Pemerintah Venezuela merespons dengan menetapkan status darurat nasional dan mengajukan permintaan resmi untuk menggelar sidang darurat Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Agung Venezuela kemudian menunjuk Delcy Rodríguez sebagai pemimpin sementara pemerintahan guna menjaga kesinambungan negara di tengah kekosongan kekuasaan.
Reaksi internasional mengalir deras, dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain secara tegas mengecam tindakan Amerika Serikat dan memperingatkan dampaknya terhadap stabilitas kawasan serta tatanan internasional.
Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang berhak berperan sebagai polisi dunia atau mengklaim otoritas moral untuk menghakimi negara lain.

