Categories: News

5 Fakta Kasus Bos Pria Perkosa Pekerja di Makassar, Aksi Direkam Istri-Diduga Ada Korban Lain

SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelayan warung makan di Kota Makassar mengemuka setelah korban berinisial K (22) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Korban mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku dan diduga digunakan sebagai alat ancaman dan eksploitasi.

Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan pendampingan UPTD PPA Kota Makassar dan Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.

Berikut rangkuman fakta-fakta utama kasus tersebut:

1. Korban Dituduh Selingkuh sebelum Diperkosa

Peristiwa bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan suaminya.

Meski tuduhan itu dibantah, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan jambakan rambut sebelum akhirnya dipaksa bersetubuh dengan pelaku.

Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan kekerasan dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan dan ancaman.

2. Istri Pelaku Memaksa dan Merekam Aksi Persetubuhan

Dalam kasus ini, istri pelaku disebut berperan aktif dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya sekaligus merekam peristiwa tersebut.

“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen.

Perekaman itu diduga dilakukan lebih dari satu kali.

3. Rekaman Diduga Jadi Alat Ancaman dan Eksploitasi

Rekaman video tersebut diduga digunakan sebagai alat intimidasi agar korban tetap bekerja tanpa menerima upah.
Korban mengaku diancam harus bekerja dalam jangka waktu lama tanpa bayaran.

“Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar,” kata Alita.

Korban juga menyebut sempat diancam harus bekerja hingga 15 tahun tanpa menerima gaji.

4. Korban Sempat Disekap dan Alami Trauma Berat

Sebelum laporan dibuat, keluarga korban sempat kehilangan kontak setelah korban mengirim pesan singkat pada dini hari yang mengisyaratkan dirinya berada dalam bahaya.

Korban diduga sempat ditahan di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026 sebelum akhirnya diizinkan pulang.

Trauma berat yang dialami korban membuatnya membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus.

5. Polisi Sita HP dan Dalami Dugaan Korban Lain

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor yang berisi rekaman video sebagai barang bukti utama.

Istri pelaku telah diamankan, sementara suami pelaku masih menunggu pemanggilan resmi penyidik.

“Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan,” tegas tim pendamping korban.

Pendamping korban juga menyebut terdapat indikasi korban tidak hanya satu orang, mengingat tingginya pergantian karyawan di warung makan tersebut.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya,” ujar Alita.

Hingga kini, polisi masih mendalami unsur pemerkosaan, ancaman, pemerasan, serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: kasus perkosaan pelayan warung pemerkosaan makassar