“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen.
Perekaman itu diduga dilakukan lebih dari satu kali.
3. Rekaman Diduga Jadi Alat Ancaman dan Eksploitasi
Rekaman video tersebut diduga digunakan sebagai alat intimidasi agar korban tetap bekerja tanpa menerima upah.
Korban mengaku diancam harus bekerja dalam jangka waktu lama tanpa bayaran.
“Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar,” kata Alita.
Korban juga menyebut sempat diancam harus bekerja hingga 15 tahun tanpa menerima gaji.
4. Korban Sempat Disekap dan Alami Trauma Berat
Sebelum laporan dibuat, keluarga korban sempat kehilangan kontak setelah korban mengirim pesan singkat pada dini hari yang mengisyaratkan dirinya berada dalam bahaya.
Korban diduga sempat ditahan di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026 sebelum akhirnya diizinkan pulang.
Trauma berat yang dialami korban membuatnya membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus.

