30 C
Makassar
18 January 2026, 15:59 PM WITA

Lansia 76 Tahun Terseret Kasus Judi Online Internasional, Bareskrim Pilih Tak Menahan

SulawesiPos.com – Pengungkapan jaringan perjudian online (judol) berskala internasional oleh Bareskrim Polri mengungkap fakta yang tak biasa.

Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan perempuan lanjut usia berinisial NW, berumur 76 tahun.

NW ditangkap bersama anaknya dan diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang hasil aktivitas judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan NW berkaitan dengan jaringan judol internasional yang mengoperasikan situs T6.com dan WE88.com.

NW berperan dalam membantu anaknya, khususnya terkait dugaan pencucian uang hasil judi online.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dony Alexander, mengungkapkan bahwa dari total 20 tersangka yang diamankan sepanjang Agustus hingga Desember 2025, empat di antaranya adalah perempuan.

“Sebanyak 20 tersangka kasus judi online ditangkap, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia 76 tahun,” ungkap Kombes Dony Alexander, Sabtu (3/1/2026).

Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap NW.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca Juga: 
Pasca OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Siapkan Pendampingan Hukum: “Ini Bukan Intervensi”

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Dony.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, NW tetap dikenakan kewajiban wajib lapor dan proses penyidikan terhadapnya terus berjalan. (ayi)

SulawesiPos.com – Pengungkapan jaringan perjudian online (judol) berskala internasional oleh Bareskrim Polri mengungkap fakta yang tak biasa.

Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan perempuan lanjut usia berinisial NW, berumur 76 tahun.

NW ditangkap bersama anaknya dan diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang hasil aktivitas judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan NW berkaitan dengan jaringan judol internasional yang mengoperasikan situs T6.com dan WE88.com.

NW berperan dalam membantu anaknya, khususnya terkait dugaan pencucian uang hasil judi online.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dony Alexander, mengungkapkan bahwa dari total 20 tersangka yang diamankan sepanjang Agustus hingga Desember 2025, empat di antaranya adalah perempuan.

“Sebanyak 20 tersangka kasus judi online ditangkap, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia 76 tahun,” ungkap Kombes Dony Alexander, Sabtu (3/1/2026).

Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap NW.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca Juga: 
Residivis di Bone Kembali Dibekuk Usai Curi Uang 100 Dolar untuk Judi Online

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Dony.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, NW tetap dikenakan kewajiban wajib lapor dan proses penyidikan terhadapnya terus berjalan. (ayi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/