Situs-situs tersebut disebut telah aktif beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Menurutnya, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tegas Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus jaringan keuangan yang menopang operasional judi online.
Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan. (ayi)

