SulawesiPos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dan terhubung dengan jaringan luar negeri.
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik menangkap 20 orang tersangka serta memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dan perputaran dana hasil judi online.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras, berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan penindakan secara serentak di berbagai daerah.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Cianjur, Kota Tangerang, serta wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai operasional jaringan perjudian daring yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran beragam dalam struktur jaringan tersebut.
Mereka terdiri atas pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening untuk transaksi operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang.
Bareskrim juga mengungkap sejumlah platform judi online yang digunakan jaringan tersebut, di antaranya situs T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

