SulawesiPos.com, Semarang — Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”.
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan pengaduan sebagai berikut: “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina.”
Kanal ini merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan total 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal RORO dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pendataan dan penelusuran dokumen, serta koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran adalah bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Kanal ini telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.

