Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025) dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Dengan demikian, 25 golongan pelanggan listrik subsidi tetap menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

