Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis optimistis target retribusi PBG Makassar tercapai pada November
SulawesiPos.com – Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Makassar mencapai Rp21,38 miliar hingga Oktober 2026.
Capaian tersebut setara 98 persen dari target anggaran perubahan sebesar Rp21,8 miliar, dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menargetkan realisasi penuh pada November mendatang.
Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan penerimaan tersebut melampaui target anggaran pokok yang ditetapkan sebesar Rp11,6 miliar. Realisasi saat ini telah mencapai lebih dari 181 persen dari target awal.
Menurut Fuad, capaian tersebut menjadi dasar pengajuan kenaikan target pada anggaran perubahan.
Target tambahan diajukan karena potensi penerimaan telah dipetakan sejak awal tahun dan target awal sudah tercapai pada April.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Untuk mengejar sisa target, Distaru mengoptimalkan penagihan retribusi, menerapkan pendekatan jemput bola, serta mempermudah pelayanan perizinan.
Digitalisasi pengurusan PBG menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memudahkan masyarakat.
Permohonan PBG diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) jika dipersyaratkan.
Fuad menjelaskan, penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan.
Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Pemkot Makassar, kata dia, memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mendukung kelancaran proses perizinan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal.
Dari sisi biaya, Fuad menyebut tarif PBG mengalami penyesuaian dibandingkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.
Ia mencontohkan, biaya IMB yang sebelumnya mencapai Rp60 juta dapat menjadi sekitar Rp31 juta untuk PBG dengan perhitungan bangunan yang setara.
Distaru juga menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus perizinan secara mandiri.
Salah satu kendala yang ditemukan melalui kanal pengaduan Lontara+ adalah kesalahan memilih kategori perizinan.
Fuad mengatakan, pendampingan diberikan agar pemohon memahami kategori dan persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan bangunannya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan retribusi sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan di Makassar.