Dugaan pelecehan verbal oleh guru SMAN 2 Makassar melibatkan 28 saksi. Kepsek mencopot SB dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS.
SulawesiPos.com — Dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial SB di SMAN 2 Makassar menjadi sorotan setelah sejumlah siswi melaporkan perilaku guru tersebut. Para siswa juga menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.
Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd., mengatakan pihak sekolah telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.
SB kemudian dibebastugaskan dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS.
Sementara itu, perwakilan siswa dan komite sekolah meminta kasus tersebut ditindaklanjuti.
Berikut lima fakta terkait dugaan pelecehan verbal di SMAN 2 Makassar.
Ketua Umum MPK SMAN 2 Makassar, Zahiyah Nawra Suharsa, menyebut terdapat 28 saksi dari siswa kelas X hingga XII dalam kasus tersebut.
Para siswa menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.
Ketua Umum OSIS SMAN 2 Makassar, Glady Queena Aurelia, juga menjadi perwakilan siswa dalam penyampaian tuntutan tersebut.
Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin, mengatakan salah satu laporan berkaitan dengan ucapan guru yang menyebut seorang siswi telah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dengan pacarnya yang merupakan mahasiswa.
Orang tua siswi tersebut keberatan dengan ucapan yang dilaporkan itu.
Menurut Syafruddin, orang tua menjelaskan bahwa anaknya masih berada dalam pengawasan keluarga.
Selain laporan tersebut, pihak sekolah menerima pengaduan dari siswi lain terkait kejadian yang disebut berlangsung pada Februari 2026.
Syafruddin mengatakan, siswi tersebut mengaku tidak nyaman dengan ucapan guru saat hendak berganti pakaian di kolam renang.
Guru yang bersangkutan disebut melontarkan candaan agar mereka masuk dan berganti pakaian bersama.
Syafruddin mengaku menyayangkan laporan tersebut baru diterima pihak sekolah belakangan ini.
Syafruddin mengatakan telah membebastugaskan SB dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan verbal tersebut.
“Sebagai wali kelas, saya hentikan sejak kemarin,” kata Syafruddin.
Guru tersebut juga untuk sementara tidak diberi ruang untuk mengajar sambil menunggu proses lebih lanjut dari instansi terkait.
Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar, Andi Ilham, meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan pihak sekolah perlu menyampaikan laporan tertulis kepada cabang dinas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Ilham juga menegaskan bahwa SB masih berstatus ASN.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap guru tersebut menjadi kewenangan instansi terkait.
“Yang jelas harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku pada hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya.