Disdik Sulsel Nonaktifkan Guru SMAN 2 Makassar, Inspektorat Periksa Dugaan Pelecehan

SulawesiPos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan menonaktifkan sementara seorang guru SMAN 2 Makassar dari kegiatan mengajar menyusul aksi protes siswa terkait dugaan pelecehan verbal yang ramai di media sosial.

Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Selama proses pemeriksaan, guru yang bersangkutan juga dibatasi dari tugas tambahan sebagai staf kesiswaan dan pembina OSIS.

“Saya minta guru itu di-skors dulu mengajar untuk dilakukan pemeriksaan khusus di Inspektorat,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Makassar Syafruddin mengatakan pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi internal terhadap para siswi. Namun, ia menegaskan hasil pemeriksaan internal tersebut tidak menyimpulkan adanya tindakan pencabulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi internal yang telah dilakukan kepada para siswi, kami menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi tidak sampai pada ranah atau tindakan pencabulan,” demikian pernyataan tertulis Syafruddin.

BACA JUGA:  Pesta Miras di Makassar Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam Teman gegara Uang Kembalian

Meski demikian, dugaan perilaku yang dikeluhkan siswa masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

28 Siswa Dimintai Keterangan

Ketua Umum MPK SMAN 2 Makassar Zahiyah Nawra Suharsa mengatakan sebanyak 28 siswa dari kelas X hingga XII telah memberikan keterangan terkait dugaan perilaku guru tersebut. Keterangan itu dihimpun setelah siswa menyampaikan aspirasi kepada pihak sekolah.

“Para saksi itu berasal dari kelas X sampai kelas XII dan berjumlah 28 orang,” ujar Zahiyah kepada SulawesiPos.com, Jumat (16/10).

Ketua Umum OSIS SMAN 2 Makassar Glady Queena Aurelia mengatakan siswa kelas X dan XI yang sebelumnya belum menyampaikan laporan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Glady, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui siswa yang merasa mengalami atau menyaksikan perilaku yang dikeluhkan.

“Ketika ditanyai, pernyataan mereka selaras,” katanya.

Berdasarkan keterangan para siswa, dugaan perilaku yang dikeluhkan meliputi candaan bernuansa seksual, perempuan yang dijadikan objek candaan, serta kontak fisik yang membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman.

BACA JUGA:  Makassar Mati Lampu Bergilir Selama 4 Hari, Ini Penjelasan PLN dan Durasi Padam

Dugaan tersebut masih berupa keterangan siswa dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Karena itu, hasil akhir penanganan kasus ini masih menunggu tindak lanjut pihak sekolah dan Inspektorat Daerah.

Zahiyah menyebut para siswa berharap guru tersebut dipindahkan. Aspirasi itu telah disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan cabang dinas pendidikan.

Komite Sekolah Minta Proses Sesuai Aturan

Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar Andi Ilham mengatakan dirinya mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi informasi yang diterima.

Dari pertemuan dengan kepala sekolah, ia memperoleh informasi bahwa sejumlah siswa telah menyampaikan laporan, meski diduga masih ada siswa yang belum berani berbicara.

“Alhamdulillah, tadi saya dapat laporan dari kepala sekolah bahwa memang sudah ada laporan dari beberapa siswa,” ujar Andi Ilham.

Menurut Andi, pihak sekolah telah mencopot guru tersebut dari tugas wali kelas dan pembina OSIS serta menghentikan sementara kegiatan mengajarnya.

Sekolah juga diminta menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada cabang dinas sebelum diteruskan ke Disdik Sulsel.

BACA JUGA:  Proyek Stadion Sudiang Tetap Berjalan di Tengah Penjagaan Ahli Waris di Tribun Selatan

Andi menyebut guru yang bersangkutan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, keputusan terkait proses kepegawaian selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Disdik Sulsel bersama Inspektorat Daerah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan aspirasi dan rasa aman siswa tetap menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung.

SulawesiPos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan menonaktifkan sementara seorang guru SMAN 2 Makassar dari kegiatan mengajar menyusul aksi protes siswa terkait dugaan pelecehan verbal yang ramai di media sosial.

Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Selama proses pemeriksaan, guru yang bersangkutan juga dibatasi dari tugas tambahan sebagai staf kesiswaan dan pembina OSIS.

“Saya minta guru itu di-skors dulu mengajar untuk dilakukan pemeriksaan khusus di Inspektorat,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Makassar Syafruddin mengatakan pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi internal terhadap para siswi. Namun, ia menegaskan hasil pemeriksaan internal tersebut tidak menyimpulkan adanya tindakan pencabulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi internal yang telah dilakukan kepada para siswi, kami menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi tidak sampai pada ranah atau tindakan pencabulan,” demikian pernyataan tertulis Syafruddin.

BACA JUGA:  Pria Curi Kotak Amal di Masjid Makassar, Mengaku Butuh Uang untuk Pulang ke Kampung

Meski demikian, dugaan perilaku yang dikeluhkan siswa masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

28 Siswa Dimintai Keterangan

Ketua Umum MPK SMAN 2 Makassar Zahiyah Nawra Suharsa mengatakan sebanyak 28 siswa dari kelas X hingga XII telah memberikan keterangan terkait dugaan perilaku guru tersebut. Keterangan itu dihimpun setelah siswa menyampaikan aspirasi kepada pihak sekolah.

“Para saksi itu berasal dari kelas X sampai kelas XII dan berjumlah 28 orang,” ujar Zahiyah kepada SulawesiPos.com, Jumat (16/10).

Ketua Umum OSIS SMAN 2 Makassar Glady Queena Aurelia mengatakan siswa kelas X dan XI yang sebelumnya belum menyampaikan laporan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Glady, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui siswa yang merasa mengalami atau menyaksikan perilaku yang dikeluhkan.

“Ketika ditanyai, pernyataan mereka selaras,” katanya.

Berdasarkan keterangan para siswa, dugaan perilaku yang dikeluhkan meliputi candaan bernuansa seksual, perempuan yang dijadikan objek candaan, serta kontak fisik yang membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman.

BACA JUGA:  Bupati Bone Tak Ingin Potensi Daerah Terbuang, Perusda Ellung Mangenre Didorong Jadi Mesin PAD

Dugaan tersebut masih berupa keterangan siswa dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Karena itu, hasil akhir penanganan kasus ini masih menunggu tindak lanjut pihak sekolah dan Inspektorat Daerah.

Zahiyah menyebut para siswa berharap guru tersebut dipindahkan. Aspirasi itu telah disampaikan kepada pihak sekolah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan cabang dinas pendidikan.

Komite Sekolah Minta Proses Sesuai Aturan

Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar Andi Ilham mengatakan dirinya mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi informasi yang diterima.

Dari pertemuan dengan kepala sekolah, ia memperoleh informasi bahwa sejumlah siswa telah menyampaikan laporan, meski diduga masih ada siswa yang belum berani berbicara.

“Alhamdulillah, tadi saya dapat laporan dari kepala sekolah bahwa memang sudah ada laporan dari beberapa siswa,” ujar Andi Ilham.

Menurut Andi, pihak sekolah telah mencopot guru tersebut dari tugas wali kelas dan pembina OSIS serta menghentikan sementara kegiatan mengajarnya.

Sekolah juga diminta menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada cabang dinas sebelum diteruskan ke Disdik Sulsel.

BACA JUGA:  Pesta Miras di Makassar Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam Teman gegara Uang Kembalian

Andi menyebut guru yang bersangkutan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, keputusan terkait proses kepegawaian selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Disdik Sulsel bersama Inspektorat Daerah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan aspirasi dan rasa aman siswa tetap menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru