SulawesiPos.com – Sebanyak 1.237 butir obat Daftar G disita Polres Pelabuhan Makassar dalam Operasi Antik Lipu 2026. Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan sabu, ganja, dan narkotika sintetis dari pengungkapan 32 kasus dengan total 54 tersangka.
Obat daftar g adalah golongan obat keras (gevaarlijk, dari bahasa Belanda yang berarti berbahaya) yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 18,400 gram, ganja 160,5236 gram, serta narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026).
Dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang laki-laki dan lima perempuan. Polisi mengidentifikasi tujuh orang sebagai target operasi yang berperan sebagai pengedar, sedangkan 47 lainnya disebut berperan sebagai perantara maupun pengguna narkotika. Tidak ada tersangka yang masuk kategori bandar.
Tujuh Target Operasi Berhasil Diungkap
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Lipu 2026 yang berlangsung pada 9–28 September 2026.
Operasi kepolisian kewilayahan itu digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk menindak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kaisar menyebut seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi.
“Seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar akan terus dilakukan. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang membutuhkan penanganan bersama.
Hasil operasi tersebut dipaparkan Kaisar bersama Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.


