Pemkot Makassar menertibkan peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026) setelah warga mengeluhkan bau dan limbah. Pemilik ternak dibantu dalam proses relokasi.
SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi pemindahan ternak babi dari kawasan permukiman di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Langkah ini diambil setelah warga berulang kali mengeluhkan bau dan limbah peternakan yang mengganggu kenyamanan serta kebersihan lingkungan.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh sosialisasi dan mediasi selama sekitar enam bulan.
Pemkot tidak hanya mengosongkan kandang, tetapi menyediakan kendaraan untuk mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang dipilih pemilik.
Pelaksana Tugas Asisten I Setda Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan memimpin proses tersebut bersama Camat Panakkukang Syahril.
Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta tokoh masyarakat turut dilibatkan untuk memastikan pemindahan berjalan aman.
“Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi,” ujar Andi Irwan.
Menurut pemerintah, lokasi peternakan berada di kawasan yang peruntukannya merupakan permukiman, bukan kawasan peternakan.
Penataan itu juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Syahril mengatakan sebagian pemilik telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum proses penertiban.
Untuk pemilik yang masih membutuhkan bantuan, pemerintah menyiapkan truk dan kendaraan roda tiga.
“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Syahril.
Sebelum penertiban, pemerintah mencatat sekitar 1.200 ekor babi dipelihara 49 peternak di dua titik.
Angka tersebut merupakan kondisi sebelumnya karena sebagian ternak telah dijual atau dipindahkan oleh pemilik.
Syahril menyebut aktivitas peternakan di kawasan itu telah berlangsung sekitar 30-40 tahun.
Pemerintah tidak menetapkan lokasi relokasi secara sepihak sehingga pemilik diberi keleluasaan menentukan tujuan pemindahan, sementara pemerintah membantu pengangkutannya.
Keluhan warga sebelumnya menjadi agenda koordinasi Pemkot Makassar.
Dokumen JDIH Kota Makassar mencatat pembahasan penataan dan penertiban ternak serta kandang babi di wilayah Campagaya, Panaikang, pada Juli 2026.
Pemkot berharap relokasi dapat mengakhiri persoalan bau dan limbah tanpa mengabaikan proses dialog dengan pemilik ternak.
Penataan kawasan selanjutnya diarahkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.