Alumni Unhas berinisial F diduga melecehkan adik tingkat dan disebut dipecat tidak hormat dari organisasi. Kasusnya viral di media sosial.
SulawesiPos.com – Seorang alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial F diduga melakukan pelecehan fisik terhadap adik tingkatnya. Kasus tersebut viral di media sosial dan menyeret nama F yang disebut merupakan anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menembak Unhas sebelum akhirnya dipecat tidak hormat dari organisasi.
Informasi yang beredar menyebutkan, F diduga mendekati korban dengan menceritakan kesedihan untuk membangun kedekatan. Setelah itu, F diduga melakukan sentuhan fisik terhadap korban tanpa persetujuan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, Satgas menyatakan tidak menangani laporan tersebut karena pihak yang melapor justru merupakan orang yang diduga sebagai pelaku, sementara korban belum melaporkan kejadian itu kepada Satgas.
Prof Mardiana mengatakan, laporan tersebut masuk ke Satgas PPKS Unhas pada 5 Oktober 2026 dan baru menjalani asesmen pada 8 Oktober 2026.
“Jadi Satgas tidak menangani kasus ini karena kasus itu tidak dilaporkan oleh korban. Dan salah satu dalam persyaratan Undang-Undang PP55 e 2024 dan juga sebelumnya PP30/2021, kita tidak boleh menangani sesuatu tanpa data laporan dari korban, karena korban adalah yang paling utama,” ujar Prof Mardiana.
Prof Mardiana menjelaskan, ketentuan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas.
Menurutnya, korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian yang dialami maupun menghentikan pengaduan apabila tidak ingin melanjutkan proses tersebut.
“Jadi semua undang-undang peraturan ini mengatur kepada kepentingan korban. Jadi selama korban merasa tidak nyaman dia lapor, tapi pada saat dia merasa ada masalah kalau dia lanjutkan, dia boleh hentikan, itu hak korban dan kami tidak bisa lanjutkan lagi. Hanya memberi saran,” ucapnya.
Di sisi lain, F disebut melapor karena merasa dirugikan setelah kasus tersebut viral di media sosial. Ia merasa keberatan karena namanya menjadi sorotan publik sebelum persoalan itu diklarifikasi melalui prosedur yang dianggap tepat.
“Sebagai alumni. Itu yang dia lapor ke Satgas, minta tolong kami memfasilitasi untuk memperjelas kepada Perbakin. Dan dia akan jelaskan kenapa itu yang dilakukan (yang) diduga sebagai suatu bentuk kekerasan fisik,” kata Prof Mardiana.
Menurut Prof Mardiana, laporan tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memberikan klarifikasi kepada Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), yang turut menyoroti kasus tersebut.
Prof Mardiana mengatakan, kewenangan Satgas PPKS Unhas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Tapi setelah kami melihat, kita kenal lagi bahwa di Undang-Undang Permen 55, Satgas itu hanya menangani kekerasan, kalau itu berada dalam Tridarma Perguruan Tinggi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut tidak berlangsung dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang, maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Itu adalah kegiatan antara teman-teman dia juga. Sahabat, dia berteman. Mereka katanya berteman juga dengan itu (pelaku),” ujarnya.
Prof Mardiana menambahkan, pihak-pihak yang terlibat disebut memiliki hubungan pertemanan.
Menurutnya, konteks hubungan tersebut turut menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan dalam menelaah laporan yang masuk.
“Dia dia tidak merasa itu adalah sesuatu yang bisa dikategorikan (kekerasan seksual), karena mereka berteman dan kita sama-sama baik-baikan dan tidak satu orang, lima orang ya,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan Prof Mardiana, Satgas PPKS Unhas tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut dengan mempertimbangkan status pelapor sebagai alumni serta konteks kejadian yang disebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Satgas PPKS Unhas menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi apabila informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.