Tawuran dua kelompok pemuda di Makassar menggunakan busur dibubarkan polisi. Tiga orang ditangkap dan sejumlah busur diamankan petugas.
SulawesiPos.com – Dua kelompok pemuda terlibat tawuran menggunakan busur panah di Jalan Adipura, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (4/10/2026) pagi.
Aksi tersebut dibubarkan aparat kepolisian yang datang ke lokasi. Para pemuda yang terlibat tawuran langsung kocar-kacir melarikan diri saat polisi tiba.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Abustam mengatakan polisi berhasil mengejar dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang tadi beserta barang buktinya,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Abustam kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Ketiga pemuda tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa busur panah. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Abustam mengatakan proses pengejaran terhadap para pelaku dilakukan hingga ke ruas jalan poros yang berada di depan sekolah.
“Kita lihat bersama bahwa ini merupakan jalan poros di depan sekolah tadi sehingga kami bisa mengejar dan mengamankan tiga pelaku tersebut,” katanya.
Dua kelompok yang terlibat tawuran diketahui berasal dari warga Bontolabua dan kelompok Lorong Gembel. Polisi masih mendalami peran masing-masing dari tiga orang yang telah diamankan.
“Barang buktinya ada beberapa busur sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” tutur Abustam.
Ketiga pemuda tersebut kini dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.
“Sekarang ini dibawa ke Polsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penggunaan busur dalam aksi tawuran menjadi salah satu persoalan yang masih mendapat perhatian kepolisian di Makassar.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar mengungkap adanya pola janjian atau COD melalui media sosial yang diduga digunakan kelompok untuk menentukan pertemuan sebelum tawuran.
Dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak pada September 2026, polisi mengamankan enam orang.
Dua di antaranya ditangkap saat melakukan siaran langsung TikTok ketika diduga sedang melakukan janjian dengan kelompok lain untuk tawuran.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat itu menyebut pola tersebut menjadi perhatian polisi dalam mengungkap aksi tawuran di Kota Makassar.
“Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini karena COD, ini terbukti karena pelakunya ditangkap saat sedang live di TikTok,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga anak panah busur dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan itu menunjukkan bahwa media sosial juga menjadi salah satu sarana yang didalami polisi dalam penyelidikan aksi tawuran antarkelompok di Makassar.