Categories: Makassar

MA Kabulkan Pemberhentian Husniah, DPRD Gowa Siapkan Langkah Lanjutan

SulawesiPos.com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Radjab, menegaskan bahwa pihak legislatif menghormati penuh amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Hasrul yang dihubungi SPos, Jumat (2/10/2026), menyampaikan bahwa putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut menjadi penegasan konstitusional atas seluruh langkah dan mekanisme yang telah ditempuh oleh DPRD Gowa.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa. Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar politisi Gerindra ini.

Ia menggarisbawahi bahwa putusan hukum tersebut bukan bentuk kemenangan politik kelompok mana pun, melainkan proses kelembagaan murni demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.

“DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Mengenai tahapan selanjutnya, Hasrul memastikan lembaga legislatif akan bergerak sesuai koridor dan prosedur hukum yang berlaku tanpa melompati aturan formal.

“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) hingga berujung pada uji pendapat di Mahkamah Agung bermula dari laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disahkan dalam Paripurna pada 22 Juli 2026.

Pansus menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.

Hasil temuan Pansus tersebut menjadi dasar resmi DPRD Gowa untuk mendaftarkan berkas uji pendapat ke Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026, yang kini telah membuahkan putusan resmi.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Berita Gowa Bupati Gowa DPRD Gowa Hak Menyatakan Pendapat Hasrul Abdul Radjab Husniah Talenrang Mahkamah Agung Politik Gowa