Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman.
SulawesiPos.com – Status tersangka kasus korupsi yang disandang Bupati Gowa Husniah Talenrang memunculkan kembali istilah mutatis mutandis. Istilah itu dikemukakan Sekprov Sulsel Jufri Rahman, Sabtu (26/9/2026), ketika ditanya mengenai Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang akan menjalankan tugas dan fungsi kebupatian jika bupati berhalangan.
“Sesuai konstruksi Undang-Undang Otonomi Daerah, apabila kepala daerah berhalangan atau tersandung masalah hukum hingga berstatus tersangka, maka wakil kepala daerah secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) akan ditunjuk melaksanakan tugas pimpinan daerah guna menjamin kontinuitas roda pemerintahan,” kata Jufri Rahman.
Istilah mutatis mutandis dalam konteks status Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang ditetapkan sebagai tersangka, merujuk pada kedudukan hukum Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang menjalankan tugas dan wewenang bupati dengan penyesuaian seperlunya, tanpa menduduki jabatan definitif baru.
Meski Husniah Talenrang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026), secara hukum dia tetap merupakan Bupati Gowa.
Status tersangka yang disandangnya belum menggugurkan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seorang kepala daerah baru diberhentikan sementara oleh Mendagri jika statusnya sudah naik menjadi terdakwa dan perkaranya resmi teregister di pengadilan.
Apabila Bupati Gowa berhalangan atau ditahan selama proses hukum di Kortas Tipidkor Polri, maka Wakil Bupati akan langsung melaksanakan tugas dan kewenangan bupati.
Proses itulah yang diistilahkan sebagai mutatis mutandis.
Wabup Darmawangsyah Muin berlaku secara mutatis mutandis, yakni dia melaksanakan kewenangan penuh sebagai bupati demi kelancaran pelayanan publik, tetapi secara posisi hukum tetap merupakan Wakil Kepala Daerah yang menjalankan tugas. Bukan otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt) formal ataupun bupati definitif baru.
Sebagai informasi tambahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan, pungutan liar pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).