Ilustrasi penikaman
SulawesiPos.com — Jalan Mawas di dekat Mall Ratu Indah (MaRI), Makassar, kini tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir setelah insiden penikaman pengemudi ojek online (ojol) Muhammad Alfiansyah Sahrul (29). Kebijakan tersebut diambil setelah cekcok antara korban dan juru parkir (jukir) yang berujung penikaman.
Alfiansyah mengungkap awal mula dirinya terlibat cekcok dengan jukir yang diduga melakukan penikaman.
Ia mengaku sempat ditegur agar tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut meski dirinya mengatakan tetap akan membayar parkir.
“Langsung na tegur, banyak tatona’. Na bilang jangko disitu, bayar tukang parkir. Ku bilang bayarpi’ daeng sebentarja’, masukja’ di dalam cekcok pertama itu,” ucap Alfiansyah melalui rekaman video, Senin (21/9/2026).
Alfiansyah mengatakan teguran kembali diterimanya saat hendak masuk ke MaRI.
Menurutnya, jukir tersebut tetap melarang ojol memarkirkan kendaraan di lokasi itu meski dirinya telah menyampaikan akan membayar.
“Ada itu yang satu yang tebaska’ to na bilang ‘we jangko’ disitu nda boleh ojol parkir disitu’. ‘Ku bayarpi’ daeng’,” katanya.
Setelah keluar dari MaRI, Alfiansyah mengaku langsung menyiapkan uang parkir sebesar Rp10 ribu dan memberikannya kepada rekannya.
Namun, jukir yang diduga melakukan penikaman kemudian datang dan kembali melarangnya parkir. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada insiden penikaman.
Pasca kejadian tersebut, PD Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas. Pengendara kini dilarang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dekat MaRI.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (19/9) malam berdasarkan hasil rapat koordinasi pascapenikaman yang melibatkan PD Parkir, Pemerintah Kecamatan Mamajang, serta aparat TNI dan Polri.
“Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir,” tegas Asrul.
PD Parkir juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang kawasan tersebut.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak Direktur Utama (PD Parkir) sekaligus menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” terangnya.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan area parkir di samping MaRI untuk sementara akan disterilkan hingga tersedia solusi berupa kantong parkir resmi.
“Untuk sementara tempat ini kita sterilkan, tidak ada parkiran sampai ada solusi kantong-kantong parkir yang akan dibuat oleh manajemen mall,” tegasnya.
Adi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan kepolisian dan manajemen MaRI Makassar untuk membahas kondisi perparkiran di kawasan tersebut pada Senin (21/9/2026).
“Kami tentu prihatin kepada korban, pengemudi ojol. Kami dari pihak kepolisian dan manajemen tadi sudah rapatkan terkait pendataan perparkiran yang ada di sekitar sini,” ujarnya usai bertemu Management MARI Makassar, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, penataan parkir membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar aktivitas masyarakat dan pengunjung tetap berjalan aman dan tertib.
Perumda Parkir bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, pemerintah Kecamatan Mamajang dan pihak terkait akan melakukan kajian langsung di lapangan.
“Besok jam kira-kira pukul 10.00 pagi kami rapat teknis kajian bersama dengan Dinas Perhubungan. Kami juga melibatkan kepolisian, pihak kecamatan dan para pemangku wilayah yang ada di sini,” jelasnya.
Sementara itu, terduga pelaku penikaman masih dalam pencarian polisi setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan,” imbuh Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan.