Categories: Makassar

Jalan Mawas Samping MARI Ditutup untuk Parkir Usai Ojol Ditikam, Perumda Parkir Beri Penjelasan

SulawesiPos.com – Jalan Mawas, tepat di samping Mall Ratu Indah (MARI) Makassar, tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi parkir setelah terjadi insiden penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Sabtu (19/9/2026) malam.

Kebijakan tersebut ditetapkan Perumda Parkir Makassar Raya setelah melakukan rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang pada malam kejadian.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan ruas Jalan Mawas disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran sebagai tindak lanjut arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M.

“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelas Asrul.

Peristiwa penikaman tersebut diduga melibatkan oknum juru parkir bantu. Seorang pengemudi ojol mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di kawasan perparkiran dan mendukung proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul B., Minggu (20/9).

Asrul menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan siapa pun, termasuk pihak yang berkaitan dengan aktivitas perparkiran.

“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut penutupan lokasi parkir tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Mawas.

Rambu tersebut akan menjadi penegasan bahwa ruas jalan di samping Mall Ratu Indah tidak lagi diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi.

Perumda Parkir juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, terutama pengguna kendaraan roda dua, untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perkara penikaman, Perumda Parkir Makassar Raya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur terkait. Dukungan informasi juga diberikan untuk membantu proses penanganan kasus tersebut.

“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan akan memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran untuk mendukung kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Jalan Mawas MARI Makassar Perumda Parkir Makassar Raya Mall Ratu Indah