Categories: Makassar

Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, 9 Kg Sabu Masuk Makassar

SulawesiPos.com – Jaringan narkoba internasional Joker Malaysia yang mengirim sabu ke Makassar dibongkar Satnarkoba Polrestabes Makassar setelah pengembangan panjang di lima daerah.

Polisi menyita 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi dari tujuh tersangka yang diduga terhubung dengan pengendali jaringan asal Malaysia.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan jalur distribusi narkoba yang bergerak lintas kota, mulai dari Medan, Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.

Kasus tersebut terungkap bertahap setelah polisi menemukan barang bukti awal di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengatakan total barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari beberapa penangkapan.

“Kami Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi. Total tersangka yang diamankan ada 7 orang,” ujar Lulik kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Lima Lokasi Pengembangan

Polisi menangkap tujuh tersangka berinisial EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW.

Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari gudang, kurir, penampung, hingga penghubung ke pengendali yang masih diburu.

Lulik menyebut jaringan ini memiliki ciri khusus pada kemasan barang bukti yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

“Jadi jaringan ini merupakan jaringan Joker Malaysia. Mereka menggunakan pembungkus berwarna hitam berlogo gambar wajah joker untuk sabu yang akan diedarkannya,” beber Lulik.

Pengungkapan dimulai dari penangkapan EA dan SI di Jalan Barawaja, Pampang, Makassar, pada Sabtu (20/6/2026).

Keduanya disebut berperan sebagai gudang jaringan wilayah Makassar.

“Keduanya berperan sebagai gudang jaringan di wilayah Makassar dengan barang bukti 1,5 Kg sabu,” kata Lulik.

Dari Makassar, polisi mengembangkan kasus ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap SA.

SA disebut sebagai penghubung ke pengendali jaringan berinisial RD yang berada di Malaysia dan masih masuk daftar pencarian orang.

“Tersangka SA berperan sebagai penghubung ke pengendali DPO RD Jocker Malaysia dengan BB 1 buah HP,” ungkapnya.

Jalur Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar

Pengembangan berikutnya membawa tim Satnarkoba Polrestabes Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Di lokasi itu, polisi menangkap AD yang disebut berperan sebagai kurir.

“AD berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi. AD melakukan pengiriman narkoba melalui ekspedisi laut,” beber Lulik.

Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Grand Camry Garden, Pasuruan, Jawa Timur, dan menangkap DK.

DK disebut berperan sebagai gudang untuk jaringan wilayah Surabaya.

“DK berperan sebagai gudang jaringan wilayah Surabaya. Dari tangan DK, polisi menyita 3,5 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi,” ungkapnya.

Penelusuran jaringan berlanjut ke Jawa Barat.

Di sebuah hotel di Parung, Depok, polisi menangkap SB dan EW pada Rabu (26/8/2026).

“Keduanya berperan sebagai gudang dan kurir jaringan wilayah Jakarta. Kami menyita 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut,” terang Lulik.

Lulik mengatakan jaringan Joker Malaysia mengirimkan sabu ke empat kota di Indonesia.

“Jadi mereka kirim sabu dari Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari penangkapan yang dilakukan di Makassar, Pinrang, Surabaya, Pasuruan dan di Depok,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyebut para tersangka sebagai kaki tangan bandar asal Malaysia yang masih diidentifikasi.
“Mereka ini kaki tangan bandar sabu asal Malaysia yang saat ini kami identifikasi. Jadi jaringan ini merupakan Joker Malaysia. Mereka menggunakan pembungkus sabu dan pil ekstasi berlogo gambar wajah Joker,” ungkapnya.

Para tersangka telah diproses hukum setelah barang bukti sabu dan ekstasi dikumpulkan dari sejumlah titik pengembangan.

Polisi menjerat mereka dengan ketentuan pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: ekstasi Makassar Malaysia narkoba Polrestabes Makassar sabu