Petugas Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti saat merilis pengungkapan sindikat penipuan online yang diduga beroperasi dari Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026). dok/poldajabar
SulawesiPos.com – Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dengan dugaan struktur kelompok dipimpin pasangan suami istri berinisial R dan MA yang menawarkan kendaraan murah palsu sambil mencatut identitas anggota TNI untuk meyakinkan korban.
Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026), setelah penyidik mendalami dua laporan korban yang memiliki pola serupa dan berujung pada penindakan di Sidrap.
Angle utama kasus ini bukan sekadar penipuan jual beli kendaraan murah, melainkan bagaimana jaringan tersebut diduga membangun skenario kepercayaan berlapis sejak awal agar korban yakin sedang bertransaksi dengan orang yang benar.
Menurut Hendra, calon korban lebih dulu dipancing lewat unggahan kendaraan bermotor di Facebook dengan harga di bawah pasaran.
Setelah calon korban tertarik, komunikasi dialihkan dari kolom media sosial ke Direct Message, lalu berlanjut ke WhatsApp sampai masuk tahap negosiasi dan transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri dan beberapa anggotanya. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra.
Polisi menyebut para pelaku tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi menjalankan peran berbeda dalam satu rangkaian penipuan, mulai dari memancing korban, meyakinkan calon pembeli, hingga mengarahkan korban ke pihak yang disebut sebagai kargo.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI, menampilkan pakaian dinas, identitas kartu tanda anggota, hingga benda yang disebut seolah senjata api.
Setelah diperiksa, benda tersebut dipastikan hanya senjata mainan yang dipakai untuk mendukung penyamaran.
Hendra menjelaskan modus jaringan itu dimulai dari penawaran kendaraan melalui Facebook.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” ujarnya.
Skema itu, menurut penyidik, sengaja disusun agar korban merasa sedang berhadapan dengan penjual yang aktif, terbuka, dan siap mengirim kendaraan.
Dalam tahap berikutnya, korban diduga tidak hanya diyakinkan lewat percakapan teks, tetapi juga melalui video call dengan atribut yang mendukung identitas palsu pelaku.
Polisi juga mengungkap adanya video pengepakan kendaraan yang ditampilkan seolah kendaraan sudah siap dikirim melalui jasa kargo.
Namun, penyidik menegaskan video itu bukan direkam di lokasi pengiriman resmi, melainkan hanya konten buatan untuk memperkuat tipu daya.
Pola itu membuat korban merasa proses jual beli berjalan normal sampai akhirnya uang ditransfer.
Dari sekitar 20 orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan yang sudah dihimpun penyidik, jaringan ini diduga telah menimbulkan kerugian korban sedikitnya sekitar Rp1,4 miliar.
Besarnya angka itu menunjukkan operasi kelompok tersebut tidak berjalan sesaat, melainkan diduga sudah berlangsung berbulan-bulan dengan pola yang terus diulang.
Polda Jabar masih mendalami alur peran masing-masing tersangka, kemungkinan korban lain, serta jalur uang yang dipakai dalam rangkaian transaksi.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pelaku kejahatan siber memadukan media sosial, komunikasi privat, identitas palsu, dan properti pendukung untuk membangun rasa percaya palsu sebelum korban kehilangan uang.