Foto udara area di Tanjung Bunga, Makassar, yang memperlihatkan timbunan sampah di dekat saluran air. Dok/makassariinfo
SulawesiPos.com – Lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali disorot setelah unggahan yang beredar pada Minggu, 9 Agustus 2026, memperlihatkan area yang diduga kerap dipakai membakar sampah, dengan asapnya dikhawatirkan mencemari udara di sekitar permukiman dan jalan raya.
Sorotan itu menguat karena narasi pada unggahan tersebut menyebut pembakaran sampah di lokasi diduga berulang, sementara warga sekitar dan pengendara yang melintas ikut disebut terdampak asap.
Angle utama dari persoalan ini bukan hanya pada tumpukan sampah di lahan kosong, tetapi pada risiko polusi yang terus kembali di kawasan padat aktivitas seperti Tanjung Bunga jika pengawasan lapangan tidak benar-benar berjalan.
Keluhan serupa sebenarnya bukan hal baru.
Pada Agustus 2025, warga di Jalan Metro Tanjung Bunga pernah mengeluhkan keberadaan lahan yang dipakai sebagai tempat pembuangan sampah liar, termasuk praktik pembakaran yang memicu asap dan mengganggu lingkungan sekitar.
Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan sudah masuk dalam perhatian tim pemantauan.
Konteks ini menjadi penting karena Pemerintah Kota Makassar sejak 1 Agustus 2026 mulai memberlakukan kebijakan baru pengelolaan sampah, termasuk penegasan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Tamangapa dan larangan pembuangan liar ke lahan kosong, sungai, maupun kanal.
Dalam periode yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengingatkan pemerintah daerah agar mewaspadai kebakaran area sampah pada musim kemarau dan memastikan tidak ada praktik bakar sampah sembarangan.
Karena itu, munculnya lagi sorotan terhadap dugaan pembakaran sampah di Tanjung Bunga membuka pertanyaan tentang efektivitas pengawasan, penertiban di lapangan, serta tindak lanjut terhadap titik-titik pembuangan liar yang berpotensi terus berulang.