Categories: Makassar

Komplotan Pencurian dan Pembakaran Rumah di Bulukumba Bertambah Ditangkap, Satu DPO Dibekuk di Makassar

SulawesiPos.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap seorang buronan kasus pencurian disertai pembakaran rumah warga di Kabupaten Bulukumba. Pelaku berinisial AAN (24) ditangkap di Kota Makassar setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), melengkapi penangkapan tiga pelaku lain yang lebih dahulu diamankan polisi.

AAN ditangkap di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan tim bergerak ke lokasi begitu memastikan keberadaan AAN.

“Anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Kalampeto, Makassar. Kemudian personel bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAN,” ujar Wawan, Jumat (31/7/2026).

Dalam pemeriksaan, AAN mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik ST (59), warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan bersama lima rekannya setelah diajak salah seorang pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.

“Waktu itu Niko yang dalam keadaan mabuk mendatangi yang bersangkutan bersama Abib, Apip, Dika dan Tude, lalu mengajak ke rumah korban untuk mengambil harta benda milik korban,” kata Wawan.

Berperan Mengawasi Saat Pencurian dan Pembakaran

Polisi mengungkapkan AAN berperan mengawasi situasi di luar rumah saat lima rekannya masuk untuk mengambil barang-barang milik korban.

Barang yang digondol pelaku antara lain delapan tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, enam mesin pompa air, satu unit televisi, blender, kompor, dispenser, mixer, speaker, empat velg mobil, hingga kursi camping.

Sehari setelah pencurian, komplotan tersebut kembali mendatangi rumah korban. Kali ini mereka membawa jeriken berisi bensin untuk membakar bangunan tersebut.

Menurut Wawan, AAN kembali bertugas mengawasi situasi di luar rumah, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan menyiramkan bensin sebelum membakar bangunan.

“Sesampainya di rumah korban, Abib dan Apip masuk ke dalam rumah korban membawa jerigen bensin, sedangkan yang bersangkutan ini menjaga situasi di luar rumah. Setelah melakukan pembakaran, pelaku kembali ke rumah,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap sebagian barang hasil curian telah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, AAN mengaku menerima bagian sebesar Rp400 ribu.

Tiga Pelaku Lebih Dulu Diamankan

Kasus ini bermula dari kebakaran rumah milik ST yang terjadi pada 9 Juli 2026 di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Dalam pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Bulukumba lebih dahulu menangkap tiga pelaku, yakni SS alias Abib (18), DR alias Afif (18), dan T alias Rico (43) pada Rabu (22/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Imran Hamid mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan.

“Tim Satgas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah yang merupakan non target operasi,” pungkas Imran.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Berita Bulukumba kasus pencurian pembakaran rumah terduga pelaku diamankan