Categories: Makassar

Pondok Pesantren Daar Hafidzoh Makassar Resmi Kantongi Izin Operasional dari Kemenag

SulawesiPos.com – Pondok Pesantren Tahfizh Quran (PPTQ) Daar Hafidzoh resmi mengantongi Izin Operasional (IZOP) dari Kementerian Agama pada Senin (27/7/2026). Penyerahan izin tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Daar Hafidzoh, Jalan Mentarang No. 18, Bukit Baruga, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Izin operasional diserahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang didampingi Ketua Tim Pondok Pesantren.

Kegiatan tersebut juga didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kota Makassar, Hasan Pinang, S.Ag., M.Fil., bersama tiga staf, yakni Hj. Darmawati, Marwan, dan Fatma.

Pondok Pesantren Daar Hafidzoh merupakan pondok pesantren putri yang berada di bawah naungan Yayasan Daar Hafidzoh dengan Ketua Yayasan Andi Iriyanie Muhtar.

Pondok pesantren ini dirintis oleh para ibu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan keagamaan, salah satunya Ernawati beserta majelisnya, hingga akhirnya berhasil memperoleh izin operasional.

Dalam sambutannya, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kota Makassar Hasan Pinang menyampaikan apresiasi kepada pengurus yayasan dan pengelola pondok atas dedikasi mereka selama menjalani proses perizinan.

“Kami mengucapkan selamat atas terbitnya Izin Operasional Pondok Pesantren Daar Hafidzoh. Ini adalah hasil dari perjuangan dan kesabaran para ibu yang sejak awal merintis serta mengelola pondok dengan penuh keikhlasan. Prosesnya memang tidak singkat, terlebih harus melalui tahapan administrasi dan aplikasi perizinan. Semoga izin operasional ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hasan Pinang.

Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Daar Hafidzoh, Dr. KH. Dimas Maryono, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya izin operasional tersebut.

Menurutnya, legalitas yang telah diperoleh akan menjadi landasan untuk terus mengembangkan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang unggul, berkualitas, dan berkontribusi dalam mencetak generasi berakhlak mulia.

Penyerahan izin operasional berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Momen tersebut menjadi tonggak penting bagi Pondok Pesantren Daar Hafidzoh dalam memperkuat legalitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan pesantren di Kota Makassar.

Kemenag Tekankan Pengawasan Ketat dan Pesantren Ramah Anak

Pada kesempatan itu, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kota Makassar Hasan Pinang juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh santri sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Ia menyampaikan bahwa seluruh pengelola, pengasuh, ustaz, dan ustazah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap santri memperoleh perlindungan, pembinaan, serta pelayanan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengawasan yang baik diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.

Melalui penerapan prinsip Pesantren Ramah Anak, seluruh lembaga pendidikan Islam diharapkan menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang santri secara optimal, baik dari aspek keagamaan, akhlak, intelektual, maupun sosial, sehingga mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berkarakter.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Kemenag makassar Hasan Pinang Pesantren Ramah Anak Makassar Pondok Pesantren Daar Hafidzoh