Ilustrasi suasana deretan kios Pasar Sawah Makassar yang disegel akibat tunggakan sewa.
SulawesiPos.com – Sebanyak 119 kios di Pasar Sawah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disegel Perumda Pasar Makassar Raya pada Rabu (22/7/2026), setelah pedagang tercatat menunggak pembayaran sewa sejak 2024 hingga 2026 dengan total mencapai Rp 569.910.000. Langkah itu diambil setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan dan disebut merujuk pada aturan daerah yang mengatur pengelolaan pasar.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberi peringatan kepada para pedagang.
“Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan. Namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan,” kata Rusli Patara dalam keterangannya.
Perumda Pasar Makassar Raya menyebut kebijakan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
Rusli mengatakan pedagang yang kiosnya disegel masih diberi toleransi untuk melunasi kewajiban dengan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga November mendatang.
“Kami masih memberikan toleransi dengan kesempatan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga batas waktu November mendatang,” tuturnya.
Dalam proses penyegelan itu, sejumlah pedagang dilaporkan langsung menyelesaikan kewajibannya sehingga segel pada kios mereka dibatalkan setelah tunggakan dilunasi.
Rusli menegaskan penyegelan bukan untuk menutup usaha pedagang, melainkan mendorong kepatuhan atas kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
“Apabila kesempatan itu tidak dimanfaatkan, maka kios akan tetap disegel, diambil alih, dan dibuka kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan di Pasar Sawah,” ujar Rusli.
Perumda Pasar Makassar Raya juga menyatakan pembayaran sewa dan retribusi dari pedagang menjadi sumber pembiayaan pengelolaan pasar, termasuk untuk kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas, dan peningkatan pelayanan bagi pedagang maupun masyarakat.