Ilustrasi pungli pengisian jabatan kepala sekolah di Makassar
SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Makassar mulai mengusut dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar setelah muncul pengakuan bahwa calon kepala sekolah diminta menyerahkan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk mendapatkan posisi tersebut, sementara kasus ini juga telah bergulir ke DPRD dan memicu pemeriksaan lebih lanjut dari pemerintah kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar, membenarkan pihaknya sudah bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar dengan mengumpulkan bahan dan keterangan awal.
“Iya, betul. Kami sedang tahap perampungan pulbaket,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, tahap awal penanganan masih difokuskan pada pengumpulan dokumen serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pulbaket dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dan meminta klarifikasi orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Kejari belum membeberkan lebih jauh apakah penelusuran juga akan mengarah pada dugaan perantara, penerima, maupun aliran dana dalam perkara itu.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut setelah rampung pulbaket,” ungkapnya.
Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah ini lebih dulu mencuat setelah video pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah beredar di media sosial.
Dalam video itu, mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa memperoleh jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Makassar.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke DPRD Kota Makassar melalui rapat dengar pendapat.
Dalam forum itu, sejumlah calon kepala sekolah menyebut nilai uang yang diminta berkisar antara Rp30 juta sampai Rp50 juta untuk satu jabatan.
Mereka juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari internal maupun eksternal Dinas Pendidikan.
Beberapa pejabat di lingkungan Disdik Makassar yang menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi ikut disebut dalam pengakuan tersebut.
Selain itu, muncul pula nama pihak eksternal berinisial Ata yang disebut-sebut berperan mengatur penempatan kepala sekolah.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar juga telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam praktik tersebut.