Sulawesipos.com – Warga di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku sempat mendapat ancaman setelah menolak keberadaan arena judi sabung ayam. Aktivitas perjudian itu akhirnya dibongkar Polrestabes Makassar dalam penggerebekan pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan sebagian warga merasa tidak aman setelah menyuarakan penolakan. Warga kemudian meminta perlindungan kepada aparat kepolisian.
“Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” kata Kusnadi, dilansir dari detikSulsel.
Menurut Kusnadi, aktivitas sabung ayam tersebut sudah lama meresahkan masyarakat. Lokasi arena disebut tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid, sehingga warga meminta praktik tersebut dihentikan.
“Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” katanya.
Kusnadi menyebut warga telah berkali-kali melaporkan aktivitas itu kepada aparat kepolisian. Namun, kegiatan sabung ayam disebut tetap berulang meski sebelumnya pernah ada penggerebekan dan penangkapan.
“Sudah berkali-kali. Beberapa kali ada penggerebekan, ada penangkapan tapi tetap terulang kembali,” ungkap Kusnadi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga milik pengacara berinisial AL. Rumah tersebut berada di kawasan padat penduduk dan memiliki area cukup luas.
“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.
Dari lokasi, polisi mengamankan 52 orang. Mereka disebut berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Maros, Pangkep, dan Jeneponto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah AL yang diduga menyediakan lokasi praktik perjudian tersebut.
Rivai mengatakan lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang terbukti melakukan perjudian dengan taruhan uang. Keenam tersangka kini diproses menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut polisi, AL juga diduga mengatur kegiatan tersebut melalui grup WhatsApp. Grup itu digunakan untuk menentukan waktu, tempat, dan kesepakatan permainan judi sabung ayam.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Warga berharap penggerebekan tersebut menghentikan aktivitas perjudian yang selama ini disebut meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat.


