Polda Metro Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkas Perkara Sudah Lengkap

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menyebut penangkapan itu dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, kejaksaan dalam tahapan tersebut telah menyatakan alat bukti lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia menyebut setiap tahapan dilakukan sesuai hukum acara pidana.

Budi juga mengatakan proses hukum dijalankan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, penangkapan tersebut disebut memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Penuhi Panggilan Polisi, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan di Polda Metro Jaya

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. Polisi menyebut tindakan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Budi.

Budi memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu disebut diterima dari istri Roy Suryo.

BACA JUGA:  4.000 Petani Demo di Jakarta, Tuntut Feri Amsari Ditangkap dan Minta Maaf

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap pada waktu yang bersamaan. Keduanya disebut ditangkap terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah memasuki tahap berkas lengkap di kejaksaan. Dengan status P21, penyidik dapat melanjutkan proses tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh proses lanjutan setelah penangkapan tersebut. Namun, polisi menegaskan seluruh langkah hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menyebut penangkapan itu dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, kejaksaan dalam tahapan tersebut telah menyatakan alat bukti lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia menyebut setiap tahapan dilakukan sesuai hukum acara pidana.

Budi juga mengatakan proses hukum dijalankan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, penangkapan tersebut disebut memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. Polisi menyebut tindakan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Budi.

Budi memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu disebut diterima dari istri Roy Suryo.

BACA JUGA:  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap pada waktu yang bersamaan. Keduanya disebut ditangkap terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah memasuki tahap berkas lengkap di kejaksaan. Dengan status P21, penyidik dapat melanjutkan proses tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh proses lanjutan setelah penangkapan tersebut. Namun, polisi menegaskan seluruh langkah hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru