SulawesiPos.com – Kepolisian mengungkap latar belakang pelaku berinisial I (19), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah dasar berinisial JN (12) di Makassar. Pelaku diketahui kerap menonton film porno serta mengonsumsi narkotika.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana di toilet sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh dorongan nafsu pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebiasaan pelaku mengonsumsi konten pornografi dan narkotika disebut menjadi faktor pemicu tindak kejahatan tersebut.
“Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena sering nonton film porno yang didapat dari tempat penyewaan hp. Selain dari itu pelaku juga menggunkan narkotika sehingga juga membuat pelaku semakin menjadi jadi dalam melakukan perbuatannya,” ujar Arya.
Pelaku Tetangga Korban
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial IK (19) merupakan tetangga korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut telah mengamati dan mengincar korban sebelum menjalankan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Tallo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan secara intensif.
Dari pemeriksaan awal, kejadian bermula saat pelaku meminta korban membelikan air mineral dan biskuit pada Selasa (26/5/2026). Setelah korban kembali membawa pesanan tersebut, pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong.
“Korban memang sudah diincar oleh pelaku,” ujar Arya.
Di lokasi tersebut, korban sempat berupaya melawan. Namun pelaku menghentikan perlawanan dengan menutup mulut korban dan melakukan kekerasan fisik.
“Korban berusaha untuk melawan tapi kepalanya dibenturkan lagi dan dadanya ditekan,” katanya.
Polisi menyebut pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual secara brutal hingga menimbulkan luka serius.
Saat korban masih hidup, pelaku diduga kembali melakukan tindakan sadis yang berujung pada kematian korban.
Jasad korban kemudian ditemukan di toilet tak terpakai dalam kondisi mengenaskan.
“Kemudian pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya,” tutur Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

