SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membeberkan hasil pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, hingga kasus penganiayaan berat serta kepemilikan senjata tajam.
Kapolda Sulsel Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah maraknya aksi kriminalitas jalanan yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Beberapa waktu terakhir banyak muncul kasus kejahatan jalanan, seperti curas hingga penggunaan senjata tajam berupa busur dan lainnya. Kami sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Djuhandani.
Ia menyampaikan, sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sulsel, persoalan kejahatan jalanan telah menjadi fokus utama. Oleh karena itu, jajaran Polda Sulsel terus mengintensifkan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Seiring meningkatnya tren kriminalitas, Polda Sulsel juga akan memperkuat langkah penindakan dengan melibatkan seluruh unsur kepolisian hingga memberikan dukungan langsung kepada polres-polres di wilayah.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, total laporan polisi yang diterima mencapai 148 kasus dan sebanyak 176 tersangka telah berhasil diamankan,” tegasnya.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II, 14 kasus berada pada tahap I atau proses pelimpahan ke kejaksaan, sementara 126 kasus lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita beragam barang bukti, di antaranya satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur beserta anak panah, serta 96 senjata tajam seperti parang, badik, samurai, dan golok.
Selain itu, diamankan pula sejumlah alat kejahatan seperti kunci letter T dan linggis, serta barang hasil kejahatan berupa telepon genggam, emas, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk perkara pencurian, pelaku dikenakan Pasal 447 dan Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus penganiayaan berat, tersangka dikenakan Pasal 468 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun kepemilikan senjata tajam diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

