Boks Teripang Raib di Pelabuhan Paotere, Tiga Pria Dibekuk Polisi

SulawesiPos.com – Tiga pria yang diduga terlibat pencurian teripang di Pelabuhan Paotere berhasil diamankan aparat kepolisian. Aksi pencurian itu terjadi di Dermaga IV, Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Teripang atau timun laut merupakan biota laut tak bertulang belakang dari kelas Holothuroidea yang hidup di dasar perairan. Hewan ini dikenal memiliki tubuh memanjang menyerupai mentimun, bergerak lambat, berperan sebagai pendaur ulang alami di ekosistem laut, serta bernilai ekonomi tinggi karena dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan suplemen kesehatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (41) yang berprofesi sebagai buruh, SA (26) pekerja swasta, serta SA alias G (31). Mereka ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Iptu Ibnu Chaerul, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pemilik kapal melaporkan hilangnya satu boks teripang yang disimpan di atas KMN Bintang Terang. Saat kapal bersandar di kawasan pelabuhan rakyat bersejarah peninggalan Kerajaan Tallo, boks berisi hasil laut tersebut diketahui telah raib dari tempat penyimpanan.

BACA JUGA: 
Ledakan Mesin Bakar Kapal Nelayan di Paotere, 9 ABK Alami Luka Bakar

Korban kemudian memastikan kehilangan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 1 Mei 2026, tidak lama setelah kejadian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta rupiah,” kata Iptu Ibnu Chaerul saat merilis pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku akhirnya terungkap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda setelah mengetahui keberadaan masing-masing pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa teripang hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil laut berupa teripang, ada beberapa jenis, di sini ada dua jenis, teripang gosok seberat 6,9 kilogram dan teripang corak merah seberat 14 kilogram,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Polisi Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Paotere, Tiga Pelaku Diamankan

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena tekanan ekonomi dan kebutuhan finansial.

“Ya, dari hasil pengakuan terduga pelaku semuanya motif ekonomi,” ungkap Iptu Chaerul didampingi Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Ia juga menyebutkan sebagian teripang hasil curian sempat dijual, sementara sisanya masih dikuasai para pelaku saat ditangkap.

“Teripangnya, jadi ada yang sempat dijual dan ada yang masih mereka kuasai. Jadi belum terjual,” bebernya.

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut agar meningkatkan sistem pengamanan di area pelabuhan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau subsider lima tahun.

BACA JUGA: 
Ledakan Mesin Bakar Kapal Nelayan di Paotere, 9 ABK Alami Luka Bakar

SulawesiPos.com – Tiga pria yang diduga terlibat pencurian teripang di Pelabuhan Paotere berhasil diamankan aparat kepolisian. Aksi pencurian itu terjadi di Dermaga IV, Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Teripang atau timun laut merupakan biota laut tak bertulang belakang dari kelas Holothuroidea yang hidup di dasar perairan. Hewan ini dikenal memiliki tubuh memanjang menyerupai mentimun, bergerak lambat, berperan sebagai pendaur ulang alami di ekosistem laut, serta bernilai ekonomi tinggi karena dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan suplemen kesehatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (41) yang berprofesi sebagai buruh, SA (26) pekerja swasta, serta SA alias G (31). Mereka ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Iptu Ibnu Chaerul, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pemilik kapal melaporkan hilangnya satu boks teripang yang disimpan di atas KMN Bintang Terang. Saat kapal bersandar di kawasan pelabuhan rakyat bersejarah peninggalan Kerajaan Tallo, boks berisi hasil laut tersebut diketahui telah raib dari tempat penyimpanan.

BACA JUGA: 
Ledakan Mesin Bakar Kapal Nelayan di Paotere, 9 ABK Alami Luka Bakar

Korban kemudian memastikan kehilangan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 1 Mei 2026, tidak lama setelah kejadian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta rupiah,” kata Iptu Ibnu Chaerul saat merilis pengungkapan kasus di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku akhirnya terungkap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda setelah mengetahui keberadaan masing-masing pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa teripang hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil laut berupa teripang, ada beberapa jenis, di sini ada dua jenis, teripang gosok seberat 6,9 kilogram dan teripang corak merah seberat 14 kilogram,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Polisi Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Paotere, Tiga Pelaku Diamankan

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena tekanan ekonomi dan kebutuhan finansial.

“Ya, dari hasil pengakuan terduga pelaku semuanya motif ekonomi,” ungkap Iptu Chaerul didampingi Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Ia juga menyebutkan sebagian teripang hasil curian sempat dijual, sementara sisanya masih dikuasai para pelaku saat ditangkap.

“Teripangnya, jadi ada yang sempat dijual dan ada yang masih mereka kuasai. Jadi belum terjual,” bebernya.

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut agar meningkatkan sistem pengamanan di area pelabuhan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau subsider lima tahun.

BACA JUGA: 
Polisi Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Paotere, Tiga Pelaku Diamankan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru