Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar, Perkuat Pengamanan Keuangan Daerah

SulawesiPos.com – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara.

Melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Makassar mendampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dalam upaya penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Pendampingan hukum tersebut mendorong percepatan penyerahan PSU dari para pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar pada triwulan pertama tahun ini.

Dari proses tersebut, pemulihan keuangan daerah tercatat mencapai Rp504 miliar yang bersumber dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar.

Secara keseluruhan, sejak 2019 hingga Mei 2026, Kejari Makassar telah berhasil mengamankan aset PSU di 203 kawasan perumahan. Total luas aset yang diselamatkan mencapai sekitar 2,4 juta meter persegi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6,35 triliun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan implementasi konkret peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelamatan aset milik daerah.

BACA JUGA: 
3.309 Ruas Jalan Dilegalkan, Pemkot Makassar Perkuat Pengamanan Aset Daerah

“Pendampingan hukum non-litigasi ini menjadi bagian dari upaya preventif dan persuasif Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan, sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dikuasai pemerintah,” ujar Mirdad.

Dalam Rapat Verifikasi bersama para pengembang, Mirdad juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan dalam menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh pengembang segera melakukan penyerahan fasilitas umum perumahan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar agar beban pemeliharaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah dan untuk menghindari sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian penguasaan aset PSU oleh pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan perumahan.

“Dengan penyerahan PSU, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pembangunan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum lainnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Pemkot Makassar Pantau Pasar Jelang Iduladha 2026, Harga Cabai dan Ayam Naik

Kejaksaan Negeri Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pemulihan dan pengamanan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun.

“Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar demi menjaga dan menyelamatkan aset daerah,” tutup Mirdad.

SulawesiPos.com – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara.

Melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Makassar mendampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dalam upaya penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Pendampingan hukum tersebut mendorong percepatan penyerahan PSU dari para pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar pada triwulan pertama tahun ini.

Dari proses tersebut, pemulihan keuangan daerah tercatat mencapai Rp504 miliar yang bersumber dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar.

Secara keseluruhan, sejak 2019 hingga Mei 2026, Kejari Makassar telah berhasil mengamankan aset PSU di 203 kawasan perumahan. Total luas aset yang diselamatkan mencapai sekitar 2,4 juta meter persegi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6,35 triliun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan implementasi konkret peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelamatan aset milik daerah.

BACA JUGA: 
Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

“Pendampingan hukum non-litigasi ini menjadi bagian dari upaya preventif dan persuasif Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan, sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dikuasai pemerintah,” ujar Mirdad.

Dalam Rapat Verifikasi bersama para pengembang, Mirdad juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan dalam menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh pengembang segera melakukan penyerahan fasilitas umum perumahan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar agar beban pemeliharaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah dan untuk menghindari sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian penguasaan aset PSU oleh pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan perumahan.

“Dengan penyerahan PSU, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pembangunan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum lainnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
3.309 Ruas Jalan Dilegalkan, Pemkot Makassar Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Kejaksaan Negeri Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pemulihan dan pengamanan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun.

“Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar demi menjaga dan menyelamatkan aset daerah,” tutup Mirdad.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru