Wanita Tewas di Hotel Makassar Usai Dicekoki Obat Anti Nyeri, Pelaku Ternyata Selingkuhan

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial MH (40) ditemukan tewas di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap pelaku merupakan selingkuhan korban bernama Erick Balthasar (40).

Pelaku diduga menyebabkan kematian korban dengan memberikan obat anti nyeri hingga korban mengalami overdosis.

“Hasil penyelidikan beserta dengan hasil sementara dari visum, korban diduga mati akibat overdosis dari obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Wawan menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat menginap bersama di kamar hotel.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi obat anti nyeri yang telah dihaluskan dan dilarutkan ke dalam air mineral.

“Korban pada saat itu tertidur kemudian dibangunkan pelaku yang sebelumnya dipersiapkan oleh pelaku adalah empat butir obat anti nyeri kemudian dimasukkan ke dalam botol dan diminumkan ke korban,” paparnya.

Akibat konsumsi obat tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia keesokan harinya.

BACA JUGA: 
Dugaan Penyekapan Mahasiswi di Makassar Diselidiki Polisi, Terduga Pelaku Masih Diburu

Motif Cemburu, Keduanya Terlibat Hubungan Terlarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu karena korban diketahui telah menjalin hubungan dengan pria lain.

“Adanya masalah percintaan sehingga pelaku melakukan aksinya yang diduga karena dimotivasi oleh cemburu. Akhirnya pelaku berpikiran pendek dan melakukan tindakannya,” tuturnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang, mengingat keduanya masih berstatus menikah.

“Mereka memiliki hubungan terlarang, masing-masing baik korban maupun pelaku itu masing-masing masih berumah tangga memiliki suami dan istri,” tambah Wawan.

Sebagai informasi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mulut mengeluarkan darah di kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.30 Wita.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (21/5) malam.

“Untuk pelaku saat ini sedang dalam penanganan penyidik kemudian akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” imbuh Wawan.

BACA JUGA: 
Polisi Bekuk Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar dengan Modus Loker

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial MH (40) ditemukan tewas di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap pelaku merupakan selingkuhan korban bernama Erick Balthasar (40).

Pelaku diduga menyebabkan kematian korban dengan memberikan obat anti nyeri hingga korban mengalami overdosis.

“Hasil penyelidikan beserta dengan hasil sementara dari visum, korban diduga mati akibat overdosis dari obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Wawan menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat menginap bersama di kamar hotel.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi obat anti nyeri yang telah dihaluskan dan dilarutkan ke dalam air mineral.

“Korban pada saat itu tertidur kemudian dibangunkan pelaku yang sebelumnya dipersiapkan oleh pelaku adalah empat butir obat anti nyeri kemudian dimasukkan ke dalam botol dan diminumkan ke korban,” paparnya.

Akibat konsumsi obat tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia keesokan harinya.

BACA JUGA: 
Dugaan Penyekapan Mahasiswi di Makassar Diselidiki Polisi, Terduga Pelaku Masih Diburu

Motif Cemburu, Keduanya Terlibat Hubungan Terlarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu karena korban diketahui telah menjalin hubungan dengan pria lain.

“Adanya masalah percintaan sehingga pelaku melakukan aksinya yang diduga karena dimotivasi oleh cemburu. Akhirnya pelaku berpikiran pendek dan melakukan tindakannya,” tuturnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang, mengingat keduanya masih berstatus menikah.

“Mereka memiliki hubungan terlarang, masing-masing baik korban maupun pelaku itu masing-masing masih berumah tangga memiliki suami dan istri,” tambah Wawan.

Sebagai informasi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mulut mengeluarkan darah di kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.30 Wita.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (21/5) malam.

“Untuk pelaku saat ini sedang dalam penanganan penyidik kemudian akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” imbuh Wawan.

BACA JUGA: 
Pria Siram Air Keras ke Mantan Pacar di Makassar gegara Ditolak Balikan, Datang Jauh dari Papua

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru