BBPOM Makassar Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Sita 96 Ribu Butir ‘Pil Y’

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar peredaran obat-obat tertentu (OOT) atau obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang kerap disalahgunakan.

Dalam sebuah operasi senyap, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat ilegal di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (13/4/2026), mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi akurat Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM mengenai pengiriman paket mencurigakan menuju wilayah Makassar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makasar langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

“Pada Selasa, 7 April 2026, tim gabungan melakukan skema pemantauan pengiriman hingga ke titik tujuan. Paket tersebut akhirnya tiba di sebuah rumah di Maccini Gusung. Di sana, petugas menemukan 2 koli paket besar berisi 96 botol plastik tanpa label,” ujar Yosef.

Menurut Yosef, setiap botol berisi 1.000 butir tablet putih dengan ciri khas logo huruf “Y” di kedua sisinya. Total barang bukti mencapai 96.000 tablet.

BACA JUGA: 
BPOM Makassar Turun Cek Keamanan Takjil Pedagang di Parepare, Pastikan Aman Dikonsumsi

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Triheksifenidil (THP) dengan kadar zat aktif sebesar 4,16 mg/tablet. Obat ini termasuk obat keras, antikolinergik yang hanya bisa didapatkan di apotik dengan resep dokter.

“Dari operasi penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap 9.600 orang, di mana rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis wajar sesuai indikasi medis,” ujar Yosef.

Yosef juga mengungkap, Triheksifenidil, obat antikolinergik yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan tubuh (gejala ekstrapiramidal), yang bisa mengatasi tremor, kaku tubuh, dan gangguan pergerakan lainnya, yang memiliki efek samping halusinasi dan euforia.

Yosef menekankan peredaran obat ilegal ini berkaitan erat dengan perbuatan kriminalitas. Fakta temuan di lapangan, kasus kriminalitas remaja, seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan pidana lainnya dipicu penyalahgunaan obat ini.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik menetapkan seorang pria berinisial “S” (58) sebagai tersangka. Saat ini, “S” telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Secara ekonomi, nilai tangkapan ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp192.000.000. (mna)

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar peredaran obat-obat tertentu (OOT) atau obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang kerap disalahgunakan.

Dalam sebuah operasi senyap, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat ilegal di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (13/4/2026), mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi akurat Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM mengenai pengiriman paket mencurigakan menuju wilayah Makassar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makasar langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

“Pada Selasa, 7 April 2026, tim gabungan melakukan skema pemantauan pengiriman hingga ke titik tujuan. Paket tersebut akhirnya tiba di sebuah rumah di Maccini Gusung. Di sana, petugas menemukan 2 koli paket besar berisi 96 botol plastik tanpa label,” ujar Yosef.

Menurut Yosef, setiap botol berisi 1.000 butir tablet putih dengan ciri khas logo huruf “Y” di kedua sisinya. Total barang bukti mencapai 96.000 tablet.

BACA JUGA: 
Pemda Bone dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Triheksifenidil (THP) dengan kadar zat aktif sebesar 4,16 mg/tablet. Obat ini termasuk obat keras, antikolinergik yang hanya bisa didapatkan di apotik dengan resep dokter.

“Dari operasi penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap 9.600 orang, di mana rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis wajar sesuai indikasi medis,” ujar Yosef.

Yosef juga mengungkap, Triheksifenidil, obat antikolinergik yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan tubuh (gejala ekstrapiramidal), yang bisa mengatasi tremor, kaku tubuh, dan gangguan pergerakan lainnya, yang memiliki efek samping halusinasi dan euforia.

Yosef menekankan peredaran obat ilegal ini berkaitan erat dengan perbuatan kriminalitas. Fakta temuan di lapangan, kasus kriminalitas remaja, seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, dan tindakan pidana lainnya dipicu penyalahgunaan obat ini.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik menetapkan seorang pria berinisial “S” (58) sebagai tersangka. Saat ini, “S” telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
Kasus Pengeroyokan di Kafe Rantepao Diselidiki, Dua Oknum Polisi dan Lima TNI Diperiksa

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Secara ekonomi, nilai tangkapan ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp192.000.000. (mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru