WNA Asal China Diduga Kantongi Identitas WNI di Makassar, Disdukcapil Bongkar Modus Data Ganda

SulawesiPos.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China terungkap memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Makassar.

Fakta ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian data antara paspor dengan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Kasus tersebut kini tengah ditelusuri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.

Dugaan awal mengarah pada adanya manipulasi data dalam sistem administrasi kependudukan yang dilakukan secara terencana.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, menegaskan KTP elektronik milik WNA tersebut tidak sah lantaran tidak pernah melalui proses perekaman biometrik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database,” kata Hatim, Sabtu, 11 April 2026.

Meski demikian, Hatim menyebut Kartu Keluarga atas nama yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena sudah terinput dalam sistem.

“Kalau KK-nya itu asli karena terdaftar di sistem. Tapi KTP-nya tidak sah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

Dalam paspor, WNA tersebut tercatat bernama Li Jiamei.

Namun pada dokumen KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi WNI dengan nama Antoni Tanduk.

Perbedaan identitas inilah yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.

Jejak Data Berasal dari Pasangkayu

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa data kependudukan tersebut bukan berasal dari Makassar.

Identitas itu diketahui merupakan data pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya tercatat dalam sistem kependudukan Kota Makassar.

“Datanya ini pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar,” ujar Hatim.

Ia menjelaskan, celah sistem administrasi kependudukan diduga dimanfaatkan, khususnya pada tahapan pendaftaran penduduk yang belum diwajibkan melakukan perekaman biometrik.

Ubah Tahun Lahir untuk Hindari Rekam Biometrik

Modus yang terungkap, pelaku diduga lebih dulu mengubah tahun kelahiran agar tampak masih di bawah umur.

Dengan status tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa proses perekaman biometrik secara langsung.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

“Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa upload foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi,” ungkap Hatim.

Akibatnya, dalam sistem administrasi kependudukan, data tersebut terlihat seolah telah menjalani proses perekaman karena dilengkapi foto.

Padahal, syarat utama berupa biometrik sama sekali tidak dilakukan.

“Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Disdukcapil Makassar juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya melibatkan satu orang.

Dalam satu Kartu Keluarga, terdapat beberapa anggota keluarga dengan kondisi serupa, termasuk kepala keluarga yang belum pernah melakukan perekaman biometrik.

“Ini satu keluarga seperti itu. Kepala keluarganya pun belum perekaman, tapi sudah ada di data,” ujarnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi data kependudukan demi memperoleh status sebagai WNI.

Terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas, Hatim menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

“Bisa saja petugas kami terkecoh, atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan,” katanya.

Saat ini, Disdukcapil Makassar berencana melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lanjutan.

Penelusuran internal dan pengecekan lapangan juga akan dilakukan, termasuk mendatangi alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

Hatim mengakui, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena dugaan manipulasi telah dirancang sejak awal untuk mengelabui sistem.

“Memang dari awal sudah didesain untuk mengelabui sistem, jadi penelusurannya cukup menantang,” sebutnya.

SulawesiPos.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China terungkap memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Makassar.

Fakta ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian data antara paspor dengan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Kasus tersebut kini tengah ditelusuri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.

Dugaan awal mengarah pada adanya manipulasi data dalam sistem administrasi kependudukan yang dilakukan secara terencana.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, menegaskan KTP elektronik milik WNA tersebut tidak sah lantaran tidak pernah melalui proses perekaman biometrik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database,” kata Hatim, Sabtu, 11 April 2026.

Meski demikian, Hatim menyebut Kartu Keluarga atas nama yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena sudah terinput dalam sistem.

“Kalau KK-nya itu asli karena terdaftar di sistem. Tapi KTP-nya tidak sah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

Dalam paspor, WNA tersebut tercatat bernama Li Jiamei.

Namun pada dokumen KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi WNI dengan nama Antoni Tanduk.

Perbedaan identitas inilah yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.

Jejak Data Berasal dari Pasangkayu

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa data kependudukan tersebut bukan berasal dari Makassar.

Identitas itu diketahui merupakan data pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya tercatat dalam sistem kependudukan Kota Makassar.

“Datanya ini pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar,” ujar Hatim.

Ia menjelaskan, celah sistem administrasi kependudukan diduga dimanfaatkan, khususnya pada tahapan pendaftaran penduduk yang belum diwajibkan melakukan perekaman biometrik.

Ubah Tahun Lahir untuk Hindari Rekam Biometrik

Modus yang terungkap, pelaku diduga lebih dulu mengubah tahun kelahiran agar tampak masih di bawah umur.

Dengan status tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa proses perekaman biometrik secara langsung.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

“Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa upload foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi,” ungkap Hatim.

Akibatnya, dalam sistem administrasi kependudukan, data tersebut terlihat seolah telah menjalani proses perekaman karena dilengkapi foto.

Padahal, syarat utama berupa biometrik sama sekali tidak dilakukan.

“Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Disdukcapil Makassar juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya melibatkan satu orang.

Dalam satu Kartu Keluarga, terdapat beberapa anggota keluarga dengan kondisi serupa, termasuk kepala keluarga yang belum pernah melakukan perekaman biometrik.

“Ini satu keluarga seperti itu. Kepala keluarganya pun belum perekaman, tapi sudah ada di data,” ujarnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi data kependudukan demi memperoleh status sebagai WNI.

Terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas, Hatim menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

BACA JUGA: 
Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

“Bisa saja petugas kami terkecoh, atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan,” katanya.

Saat ini, Disdukcapil Makassar berencana melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lanjutan.

Penelusuran internal dan pengecekan lapangan juga akan dilakukan, termasuk mendatangi alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

Hatim mengakui, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena dugaan manipulasi telah dirancang sejak awal untuk mengelabui sistem.

“Memang dari awal sudah didesain untuk mengelabui sistem, jadi penelusurannya cukup menantang,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru