SulawesiPos.com – Seorang personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Abu Bakar Siddiq (22), meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari truk tronton di kawasan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, pada Sabtu malam (11/4/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Saat kejadian, korban tengah membonceng rekannya, Asnawi, dengan sepeda motor dari arah Galangan Kapal menuju Jalan Panampu.
Ketika melintasi turunan di Kelurahan Kaluku Bodoa, sebuah truk tronton dari arah belakang melaju tanpa kendali dan menabrak kendaraan yang mereka kendarai.
Akibat benturan keras, kedua korban terpental dari sepeda motor. Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menyebut dugaan awal kecelakaan disebabkan kerusakan sistem pengereman pada truk.
”Satu korban (Asnawi) terlempar ke kiri, namun korban Abu Bakar terpental ke arah kanan hingga masuk ke kolong kendaraan. Diduga truk mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali di jalur menurun,” ujar AKP Asfada.
Abu Bakar sempat dilarikan ke RS Jala Ammari TNI AL, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala. Sementara Asnawi hanya mengalami luka ringan dan menjalani perawatan.
Sosok Tangguh di Garda Terdepan Penanggulangan Bencana
Kepergian Abu Bakar meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar BPBD Makassar.
Kepala Pelaksana BPBD Makassar, Dr. HM Fadli Tahar, yang hadir langsung di rumah sakit, menyampaikan rasa kehilangan atas wafatnya korban.
”Kami keluarga besar BPBD Makassar sangat kehilangan. Almarhum adalah pegawai PPPK yang sangat berdedikasi. Selama dua tahun mengabdi, ia dikenal sebagai sosok yang ringan tangan, pekerja keras, dan selalu siap sedia di garda terdepan saat terjadi bencana di Makassar,” ungkap HM Fadli Tahar.
Ia juga menyebut almarhum merupakan perantau yang tinggal seorang diri di Makassar demi menjalankan tugas kemanusiaan.
“Almarhum adalah pahlawan kemanusiaan bagi kami. Semoga dedikasinya menjadi amal jariyah, dan keluarga yang ditinggalkan di Bulukumba diberikan ketabahan,” pungkasnya saat prosesi pelepasan jenazah di Kantor BPBD Makassar.
Sopir Truk Diringkus, Terancam Hukuman Penjara
Pengemudi truk tronton berinisial B (39) sempat melarikan diri usai kejadian. Namun polisi berhasil mengamankannya setelah kendaraan ditemukan terparkir di kawasan Pelabuhan Makassar.
Saat ini, sopir tersebut menjalani pemeriksaan di Satlantas Polrestabes Makassar. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Jenazah Abu Bakar Siddiq telah diberangkatkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba menggunakan ambulans BPBD Makassar, disertai pengawalan sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi almarhum.

