SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial MM (42) melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya hingga korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada wajah.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fadli, menyebutkan insiden terjadi di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Kamis (9/4/2026).
“Awalnya kami menerima aduan dari keluarga korban yang datang di Polsek Rappocini dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” kata Fadli dalam keterangan resmi Polrestabes Makassar.
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Rappocini segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku Cemburu Istri Masih Komunikasi dengan Mantan
Berdasarkan interogasi awal, MM mengakui perbuatannya yang dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” tambah Aipda Fadli.
Korban langsung mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya, sementara MM kini diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga atau konflik pribadi dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutup Fadli.

