Pegawai Bapas Makassar Cekcok dengan Petugas Dishub Usai Mobilnya Digembok karena Parkir di Badan Jalan

SulawesiPos.com – Seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlibat adu mulut atau cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setelah mobilnya digembok karena parkir di badan jalan.

Insiden itu terjadi pada Senin (6/4/2026) saat petugas Dishub Makassar melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan AP Pettarani dan Jalan Hertasning.

Penertiban ini merupakan bagian dari tugas Dishub untuk menindak pelanggaran parkir yang dapat memicu kemacetan kemacetan di kawasan tersebut.

Banyak Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Saat melakukan penertiban, Dishub menemukan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, bahkan hingga memakan badan jalan dan area persimpangan.

Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga petugas Dishub menggembok ban kendaraan yang melanggar.

Tindakan ini pun diprotes sejumlah pemilik kendaraan, termasuk oknum pegawai Bapas yang tidak terima kendaraannya ditindak hingga terjadi adu mulut di lokasi.

Adapun dalam operasi penertiban tersebut, Dishub Makassar menjaring total 17 kendaraan roda empat, dengan 11 unit di antaranya ditemukan terparkir di depan Kantor Bapas Makassar.

BACA JUGA: 
Menangis Saat Tutup Rakernas PSI, Kaesang: Saya Akan Peras Seluruh Darah untuk Partai

Langkah tegas ini diambil karena pelanggaran parkir di kawasan itu dinilai terus berulang dan berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas.

Penertiban Dilakukan Atas Aduan Masyarakat

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan di wilayah tersebut.

“Di Jalan Hertasning ini sering macet. Setelah kami turun, memang penyebabnya karena kendaraan parkir di badan jalan, bahkan sampai menggunakan dua lajur,” ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa praktik parkir di bahu jalan, terlebih di area tikungan maupun persimpangan, memicu hambatan samping yang berdampak pada tersendatnya arus kendaraan.

Irwan juga menyebut pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada instansi di sekitar lokasi, termasuk Kantor Bapas Makassar, agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.

“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak kantor, tidak boleh parkir di badan jalan, apalagi di dekat belokan. Tapi masih ada yang tidak terima saat kami lakukan penindakan,” katanya.

BACA JUGA: 
Keindahan Tersembunyi Kepulauan Spermonde, Surga Laut di Dekat Makassar

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kepadatan lalu lintas semakin parah ketika kendaraan melakukan putar balik dari Jalan Pettarani menuju Hertasning.

“Di titik itu terjadi penyumbatan, sehingga kemacetan bisa sampai ke Jalan Pettarani,” jelasnya.

SulawesiPos.com – Seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlibat adu mulut atau cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setelah mobilnya digembok karena parkir di badan jalan.

Insiden itu terjadi pada Senin (6/4/2026) saat petugas Dishub Makassar melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan AP Pettarani dan Jalan Hertasning.

Penertiban ini merupakan bagian dari tugas Dishub untuk menindak pelanggaran parkir yang dapat memicu kemacetan kemacetan di kawasan tersebut.

Banyak Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Saat melakukan penertiban, Dishub menemukan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, bahkan hingga memakan badan jalan dan area persimpangan.

Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga petugas Dishub menggembok ban kendaraan yang melanggar.

Tindakan ini pun diprotes sejumlah pemilik kendaraan, termasuk oknum pegawai Bapas yang tidak terima kendaraannya ditindak hingga terjadi adu mulut di lokasi.

Adapun dalam operasi penertiban tersebut, Dishub Makassar menjaring total 17 kendaraan roda empat, dengan 11 unit di antaranya ditemukan terparkir di depan Kantor Bapas Makassar.

BACA JUGA: 
Pria di Makassar Tewas Tersengat Listrik saat Mengecat Atap Kos

Langkah tegas ini diambil karena pelanggaran parkir di kawasan itu dinilai terus berulang dan berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas.

Penertiban Dilakukan Atas Aduan Masyarakat

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan di wilayah tersebut.

“Di Jalan Hertasning ini sering macet. Setelah kami turun, memang penyebabnya karena kendaraan parkir di badan jalan, bahkan sampai menggunakan dua lajur,” ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa praktik parkir di bahu jalan, terlebih di area tikungan maupun persimpangan, memicu hambatan samping yang berdampak pada tersendatnya arus kendaraan.

Irwan juga menyebut pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada instansi di sekitar lokasi, termasuk Kantor Bapas Makassar, agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.

“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak kantor, tidak boleh parkir di badan jalan, apalagi di dekat belokan. Tapi masih ada yang tidak terima saat kami lakukan penindakan,” katanya.

BACA JUGA: 
Arus Balik Membludak, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Bajoe Tembus 1 Kilometer

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kepadatan lalu lintas semakin parah ketika kendaraan melakukan putar balik dari Jalan Pettarani menuju Hertasning.

“Di titik itu terjadi penyumbatan, sehingga kemacetan bisa sampai ke Jalan Pettarani,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru