SulawesiPos.com – Kasus juru parkir (jukir) liar di Makassar yang meminta tarif parkir tidak masuk akal terus menjadi polemik dan kerap memicu perseteruan dengan masyarakat.
Tidak sedikit konflik terjadi akibat tarif parkir yang diminta mencapai Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil, seperti yang pernah terjadi di kawasan Pantai Losari, Jalan Penghibur, hingga Pasar Sentral.
Terbaru, media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan yang menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Ratulangi, Makassar.
Dilihat SulawesiPos.com dalam unggahan yang beredar, seorang pengunjung mengaku diminta membayar parkir motor sebesar Rp5.000 melalui QRIS saat singgah di restoran Mie Gacoan.
Unggahan tersebut menuai sorotan warganet lantaran tarif yang dinilai lebih mahal dari ketentuan serta nama penerima pembayaran QRIS yang tercantum, yakni “Aladin Parfum”.
PD Parkir: QRIS Parkir Resmi Difasilitasi Perbankan
Kepala Seksi Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul B, membenarkan bahwa PD Parkir bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memfasilitasi pembayaran parkir digital melalui QRIS.
“Saat ini melalui wadah Bimtek (Bimbingan teknis) tersebut di atas bekerja sama dengan pihak perbankan kita juga memfasilitasi QRIS dari perbankan tersebut sebagai wadah pembayaran parkir digital,” ujar Asrul saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).
Namun demikian, berdasarkan unggahan resmi Pemerintah Kota Makassar melalui akun Instagram, penerima pembayaran parkir digital QRIS tercantum atas nama pengelola, yakni Parkir Makassar.
Dengan demikian, penerima pembayaran parkir digital yang tercantum dalam unggahan yang beredar di media sosial tersebut dinilai tidak sesuai.
Tarif Parkir Diatur Perda, Ada Batas Maksimal
Lebih lanjut, Asrul menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi:
“Jenis Pungutan dan Tarif Jasa Parkir di tetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan oleh Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas.”
Ia menegaskan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kawasan otoritas tertentu, salah satunya Pelabuhan Soekarno Hatta yang dikelola langsung oleh Pelindo.
Adapun regulasi tarif parkir tetap mengacu pada peraturan tersebut, dengan kemungkinan penyesuaian tarif pada momen tertentu yang bersifat insidentil. Namun, tarif maksimal tetap dibatasi.
“Regulasi yang digunakan tetap mengacu pada Perda tersebut di atas, namun untuk momen tertentu yang sifatnya insidentil berlaku tarif untuk motor maksimal 3000 dan mobil maksimal 5000 sesuai karcis resmi yang kami keluarkan,” jelas Asrul.
Dengan demikian, merujuk pada kasus yang viral tersebut, permintaan tarif parkir dinilai telah melebihi ketentuan yang berlaku.
Tarif Parkir Resmi di Makassar
Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya kembali menegaskan ketentuan tarif parkir resmi yang berlaku, merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2006 serta Surat Keputusan Wali Kota dan Direksi PD Parkir, sebagai berikut:
1. Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
- Roda dua: Rp2.000
- Roda empat: Rp3.000
Berlaku di seluruh ruas jalan kota, kecuali jalur parkir khusus seperti Jalan A.P. Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Urip Sumoharjo.
2. Ruas Jalan Strategis dan Kawasan Pasar
Di antaranya Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, R.A. Kartini, Somba Opu, Penghibur, dan Perintis Kemerdekaan.
- Roda dua: Rp3.000
- Roda empat: Rp5.000
3. Kendaraan Angkutan Komersial
Meliputi truk, mobil pikap, box, dan container.
Tarif: Rp5.000 sesuai SK Wali Kota Nomor 64 Tahun 2001.
4. Parkir Insidentil
Berlaku pada kegiatan atau acara khusus seperti konser, car free day, pernikahan, dan balai pertemuan.
- Roda dua: Rp3.000
- Roda empat: Rp5.000

