SulawesiPos.com – Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan yang menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Ratulangi, Makassar.
Dalam postingan yang beredar luas, seorang pengunjung mengaku diminta membayar parkir motor sebesar Rp5.000 melalui QRIS saat singgah di Mie Gacoan.
Yang menjadi sorotan bukan hanya nominal tarifnya yang dinilai lebih mahal dari biasanya, tetapi juga nama penerima pembayaran QRIS yang tercantum, yakni “Aladin Parfum”.
Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan warganet mengenai legalitas pungutan tersebut.
Tarif Parkir Dinilai Tidak Wajar
Secara umum, tarif parkir motor di kawasan perkotaan seperti Makassar berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000.
Oleh karena itu, permintaan pembayaran sebesar Rp5.000 untuk sekali parkir dianggap tidak wajar oleh banyak pihak.
Terlebih lagi, pembayaran dilakukan melalui QRIS, yang seharusnya digunakan oleh pelaku usaha resmi dengan identitas jelas.
Dalam kasus ini, nama akun yang muncul justru tidak berkaitan langsung dengan pengelola parkir maupun pihak restoran.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pembayaran QRIS Jadi Sorotan
Penggunaan QRIS dalam transaksi parkir sebenarnya bukan hal baru.
Di beberapa kota besar, sistem ini mulai diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pembayaran.
Namun, dalam kasus ini, QRIS justru menjadi celah yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menarik keuntungan pribadi.
Nama penerima yang tidak relevan dengan layanan parkir menimbulkan kecurigaan bahwa sistem tersebut tidak resmi.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan pembayaran digital, terutama di tempat umum.
Reaksi Warganet dan Kekhawatiran Publik
Unggahan tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet.
Banyak yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa di lokasi lain, sementara sebagian lainnya meminta pihak berwenang segera turun tangan.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyarankan agar masyarakat menolak pembayaran jika tidak disertai karcis resmi atau identitas petugas yang jelas.
Kekhawatiran pun muncul terkait maraknya praktik pungli yang kini mulai beradaptasi dengan teknologi digital seperti QRIS.
Perlu Pengawasan dari Pihak Terkait
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan aparat keamanan setempat.
Penertiban juru parkir liar menjadi langkah penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Selain itu, pelaku usaha seperti restoran juga diharapkan memastikan area parkir mereka dikelola secara resmi dan transparan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tips Menghindari Pungli Parkir
Agar terhindar dari praktik serupa, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana:
- Selalu tanyakan tarif parkir sebelum meninggalkan kendaraan
- Minta karcis parkir sebagai bukti pembayaran
- Periksa nama penerima saat menggunakan QRIS
- Hindari membayar jika terdapat indikasi tidak resmi
- Laporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang
Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat membantu menekan praktik pungli yang merugikan.
Pungli Parkir Masih Sering Terjadi
Dugaan pungli parkir di kawasan Mie Gacoan menjadi pengingat bahwa praktik ilegal masih bisa terjadi, bahkan dengan memanfaatkan teknologi modern seperti QRIS.
Transparansi, pengawasan, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.

