SulawesiPos.com – Seorang juru parkir berinisial IC diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Keributan yang bermula dari persoalan sepele terkait karcis parkir itu berakhir dengan aksi pemukulan dan dugaan pengeroyokan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 15.46 Wita.
Lokasi insiden berada di depan sebuah toko buah di Kelurahan Masale.
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa ini, masing-masing Serda KC SF (35) yang merupakan anggota Komcad dan AH (34).
Meski demikian, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Untuk sementara baru satu pelaku yakni IC. yang ditangkap terkait penganiayaan di Jalan Boulevard,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Pasalnya, dari rekaman kamera pengawas yang beredar, terlihat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam insiden tersebut.
“Kami masih lakukan pendalaman. Jika ada pelaku lain, tentu akan kami kejar,” tegasnya.
Protes Karcis Picu Keributan
Uji menjelaskan, keributan bermula ketika korban AH hendak meninggalkan lokasi setelah berbelanja.
Saat itu, ia dimintai uang parkir sebesar Rp3.000 oleh pelaku dan menerima sebuah karcis.
Masalah muncul ketika korban menilai karcis yang diberikan bukan untuk kendaraan roda dua. Protes tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada pemukulan.
Merasa terancam, AH lalu menghubungi rekannya, Serda KC SF, untuk meminta bantuan.
Namun, situasi justru semakin memanas setelah pelaku memanggil sejumlah orang lainnya ke lokasi.
“Kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan sebelum para pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka memar, terutama di area wajah.
Kondisi Serda KC SF dilaporkan lebih serius dibandingkan korban lainnya, meski detail lukanya belum dijelaskan secara rinci.
“Yang terlihat saat ini luka memar di bagian mata sebelah kanan. Untuk korban lainnya, lukanya lebih serius,” kata Uji.
Saat ini, kepolisian masih menentukan pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut, apakah penganiayaan atau pengeroyokan.
“Nanti kami lihat dari hasil penyelidikan apakah unsur pengeroyokan terpenuhi atau tidak,” katanya.
Tak hanya itu, aparat juga menelusuri status legal aktivitas parkir yang dilakukan pelaku di lokasi kejadian.
“Untuk legal atau tidaknya parkir tersebut, masih kami konfirmasi,” tandasnya.

