Waspada Modus Penipuan E-Sertifikasi, BPOM Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Terkecoh

SulawesiPos.com – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengingatkan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan e-sertifikasi.

Dalam keterangan pers yang diterima di Makassar, Senin (6/4/2026), ia menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap setiap permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak mengikuti prosedur resmi.

BPOM menegaskan bahwa pemberitahuan Surat Perintah Bayar (SPB) hanya diterbitkan melalui aplikasi resmi e-sertifikasi yang dapat diakses lewat situs e-sertifikasi.pom.go.id.

Pembayaran PNBP pun hanya dilakukan setelah pelaku usaha menerima SPB resmi dari sistem tersebut.

Mekanisme Resmi dan Imbauan Kewaspadaan

BPOM juga menekankan bahwa seluruh komunikasi terkait pembayaran tidak pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Selain itu, lembaga tersebut memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, pesan singkat, maupun melalui pihak perantara mana pun.

Karena itu, pelaku usaha diminta untuk tidak menanggapi permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan BPOM.

BACA JUGA: 
OJK Dibanjiri Seribu Laporan Scam Setiap Hari, Dana Masyarakat Menguap Rp9,1 Triliun

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPOM.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dari potensi kerugian sekaligus menjaga kredibilitas layanan publik BPOM.

SulawesiPos.com – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengingatkan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan e-sertifikasi.

Dalam keterangan pers yang diterima di Makassar, Senin (6/4/2026), ia menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap setiap permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak mengikuti prosedur resmi.

BPOM menegaskan bahwa pemberitahuan Surat Perintah Bayar (SPB) hanya diterbitkan melalui aplikasi resmi e-sertifikasi yang dapat diakses lewat situs e-sertifikasi.pom.go.id.

Pembayaran PNBP pun hanya dilakukan setelah pelaku usaha menerima SPB resmi dari sistem tersebut.

Mekanisme Resmi dan Imbauan Kewaspadaan

BPOM juga menekankan bahwa seluruh komunikasi terkait pembayaran tidak pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Selain itu, lembaga tersebut memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, pesan singkat, maupun melalui pihak perantara mana pun.

Karena itu, pelaku usaha diminta untuk tidak menanggapi permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan BPOM.

BACA JUGA: 
Modus COD Titip Barang Berkedok iPhone 17, Pelaku Tinggalkan Paket Palsu dan Bawa Kabur HP Korban

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPOM.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dari potensi kerugian sekaligus menjaga kredibilitas layanan publik BPOM.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru